Connect With Us

Tahun Politik, SPN Imbau Warga Waspadai Hoaks

Maya Sahurina | Jumat, 30 November 2018 | 22:41

DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten menggelar diskusi publik bertajuk Partisipasi Damai Tanpa Berita Hoaks, Memilih Wakil Rakyat dan Pemimpin Nasional di Rumah Makan Joglo, Tigaraksa, Jumat (30/11/2018). (TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Warga diimbau aktivis buruh dari DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten untuk lebih mewaspadai informasi palsu (hoaks). Pasalnya penyebaran hoaks disinyalir akan meningkat jelang Pemilu 2019.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk Partisipasi Damai Tanpa Berita Hoaks, Memilih Wakil Rakyat dan Pemimpin Nasional yang dihelat DPD SPN Banten di Rumah Makan Joglo, Tigaraksa, Jumat (30/11/2018).

DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten

Dikatakan Ahmad Saukani, Ketua DPD SPN Banten, pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar."

Karenanya ia berharap, media sebagai pemberi informasi harus dapat melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.  

"Saya ingin menanamkan pemahaman kepada anggota SPN dan masyarakat, agar mereka tidak mudah dipengaruhi oleh pihak pihak berkepentingan (pembuat hoaks)," ujarnya.

Ditambahkan AKBP Nowo Hadi Nugroho, Wakil Intelkam Polda Banten, untuk mencegah berita hoaks tentunya harusnya ditelaah dan disaring terlebih dahulu. 

AKBP Nowo Hadi Nugroho, Wakil Intelkam Polda Banten.

AKBP Nowo Hadi Nugroho, Wakil Intelkam Polda Banten.

"Kami terus memberikan pencerahan kepada masyarakat bagaimana cara mencari fakta yg benar agar terhindar dari hoaks," ujar Nowo. 

Masih kata Nowo, agar terhidar dari informasi hoaks, saat menerima informasi, tidak serta merta disebarkan, namun terlebih dahulu diperiksa kebenarannya dengan melakukan kroscek atas isi informasi tersebut.

"Tentunya ada media pembanding, cek dan ricek, jangan serta merta  menyebarkan apa yang didapat, langsung di-share ,namun harus disaring dulu," kata Nowo.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 23:00

Sudah sepekan sejak penemuan mayat dalam drum plastik di Sungai Cisadane, kawasan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pihak kepolisian hingga kini masih belum berhasil mengidentifikasi korban.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill