Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok
Kamis, 1 Januari 2026 | 21:59
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Persoalan sampah di Kabupaten Tangerang masih belum menemukan solusi penyelesaiannya. Konsep pengelolaan sampah yang saat ini terjadi baru sebatas menampung di TPA Jatiwaringin, Mauk. Pemkab Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pun mewacanakan bank sampah sebagai solusi.
"2019 ini akan pembentukan bank sampah di desa atau kelurahan, ini menjadi tempat untuk mengurangi tumpukan sampah di setiap wilayah," ujar Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Syaifullah, Kamis (10/1/2019).
Syaiful menyakini, bank sampah menjadi alternatif mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Jatiwaringin, karena mengatasi persoalan dari hulu, yaitu tingkat rumah tangga.
"Mayarakat juga jadi lebih pintar dan cerdas untuk mengelola sampah. Jadi minimal sampah tidak dibuang ke sembarang tempat, tapi ke bank sampah," tambahnya.
Pengelolaan sampah melalui Bank Sampah ini diadopsi oleh sejumlah komunitas masyarakat di berbagai daerah, sehingga ia mengaku optimis dapat juga diimplementasikan di Kabupaten Tangerang.
Kata Saiful, jenis sampah yang memiliki nilai ekonomis namun tidak dapat didaur ulang ditingkat rumah tangga, nantinya akan disetorkan ke bank sampah.
"Bank sampah yang mengelola nanti itu masyarakat dan kita yang memfasilitasi. Dan kita melegal formalkan, plastiknya kemana, besinya kemana, juga memilah mana sampah yang dapat didaur ulang," bebernya.
Dengan bank sampah, Syaiful juga merasa yakin volume sampah yang ditampung TPA Jatiwaringin dapat berkurang.
"Tinggi tumpukan sampah di TPA Jatiwaringin sudah 5 meter, maka kita akan bentuk bank sampah. Itu nanti, makanya saya akan bentuk lembaganya dulu," jelasnya.
Ia juga berharap, masyarakat dapat melakukan pengolahan sampah sejak ditingkat rumah tangga dan tingkat komunitas, agar sampah tidak menumpuk di tempat pembuangan sampah.
"Masyarakat tolong lah lebih pintar lagi dalam pengelolaan sampah, seperti TPA Jatiwaringin, agar tidak keluar area (komunitas)," tutupnya.(RAZ/HRU)
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TODAY TAGDalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews