Connect With Us

Rakit Airsoft Gun Jadi Senpi, Karyawan BUMN Ditangkap Polresta Tangerang

Maya Sahurina | Selasa, 28 Januari 2020 | 13:21

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam, bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti airsof gun senjata api (Senpi) rakitan ilegal. (TangerangNews / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-PAG, 50, ditangkap aparat Polresta Tangerang karena merakit dan menjual senjata api (Senpi) ilegal.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan BUMN pabrik gula di Tegal ini ternyata memodifikasi airsof gun (senjata replika) menjadi senpi sungguhan.

PAG melakukan aksinya bersama dua rekannya EC dan JP, warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Praktek ilegal ini sudah dilakukan selama 6 bulan di sebuah rumah di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Ketiga pelaku ini melakukan penjualanya dengan menerima pesanan dan dikirim melalui kantor pos. Mereka tidak hanya menerima pesanan dari orang luar saja, namun juga ke teman terdekat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam, bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti airsof gun senjata api (Senpi) rakitan ilegal.

"Mereka menjual amunisi berupa peluru berbagai jenis. Selain itu juga juga menerima orderan yang mengubah air softgun menjadi senpi dengan ongkos Rp4 juta per senpi," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam, di Mapolresta Tangerang, Selasa (28/1/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam, bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti airsof gun senjata api (Senpi) rakitan ilegal.

Kapolres menjelaskan, terungkapnya  kasus ini berawal dari tertangkapnya EC dan JP di Pasar Kemis, karena kedapatan memiliki senpi rakitan, beberapa waktu lalu. Kasus ini lalu dikembangkan hingga diketahui asal perakitannya di Tegal.

"Kita pun berhasil menangkap PAG tanpa perlawanan," jelasnnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam, bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti airsof gun senjata api (Senpi) rakitan ilegal.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. "Namun sampai hari ini, dia belum dapat izin apapun dari aparat berwenang," kata Kapolres.

Barang bukti yang didapat petugas dari pengungkapan tersebut berupa 4 pucuk senpi jenis Mayer dan Revolver tipe Saw hasil modifikasi dari airsoft gun dan 34 senjata replika yang akan diproses.

"Kami juga mengamankan 1.105 amunisi kaliber 9 mm, 32  jenis peluru tajam, kaliber 22 peluru tajam dan 22 peluru hampa, serta ada juga kaliber 5,56 peluru tajam. Total ada 1105 amunisi," ujar Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 UU tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal hukaman mati atau 20 tahun penjara.

Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau memodifikasi senjata api.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Disesuaikan Pendapatan

Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Disesuaikan Pendapatan

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:27

Besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan disamaratakan. Upah pegawai nantinya ditentukan berdasarkan kemampuan usaha dan pendapatan masing-masing koperasi di daerah.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill