Ritual Usir Jin Jadi Kedok Guru Ngaji di Tangerang Rudapaksa 4 Murid Perempuan
Senin, 27 April 2026 | 21:01
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TANGERANGNEWS.com-Dua perampok bersenjata menyatroni minimarket 212 Mart, di Jalan Pajajaran Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam. Mereka menggasak uang hasil penjualan dan barang-barang minimarket
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Mukmin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.40 WIB. Satu pelaku masuk ke dalam toko, sementara satu orang lainnya berada di parkiran untuk mengawasi situasi sekitar.
Setelah mengunpulkan barang-barang ke keranjang, pelaku yang di dalam toko memanggil rekannya untuk masuk dan menodongkan senjata mirip senjata api dan celurit. Kemudian mereka memaksa pegawai toko untuk memberikan uang di mesin kasir.
"Mirip senjata api, tapi diduga kuat hanya korek api," ujarnya saat dihubungi TangerangNews.com, Jumat (5/10/2018).
Lanjut Mukmin, pihaknya sudah mengecek rekaman CCTV dari minimarket tersebut dan sedang mengejar para pelaku.
"Kerugian sekitar Rp2 juta, tapi kami minta pihak toko untuk mendata apa saja yang hilang," tambahnya.
Masih kata Mukmin, dua pelaku ini hampir diamankan warga setelah ditabrak oleh ojek online. Namun mereka akhirnya berhasil melarikan diri dan membawa uang tunai hasil curiannya. "Kami sudah kantongi ciri-ciri pelaku," tandasnya.(RAZ/RGI)
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews