Connect With Us

4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pedofilia di Balaraja

Mohamad Romli | Jumat, 31 Januari 2020 | 17:43

Barang bukti kasus pedofilia terhadap 4 anak yang dilakukan SU, 22, saat ungkap kasus di Mapolsek Balaraja, Sabtu (31/1/2020). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di umur yang dilakukan sesama jenis. SU, 22 tahun, pelaku pedofilia tersebut telah diamankan polisi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku melamcarkan aksinya sejak tahun 2017. Polisi sementara mengidentifkasi, jumlah korban pedofil tersebut sebanyak empat orang anak.

“Usia Koran 12, 12, 13, dan 15 tahun,” kata Kapolres di Polsek balaraja, Polresta Tangerang, Jumat (31/1/2020)

Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersebut, hanya ada dua orang penghuni, yaitu pelaku dan ayahnya.

Pelaku menjemput korban, kemudian membawa korban ke rumahnya.

Barang bukti kasus pedofilia terhadap 4 anak yang dilakukan SU, 22, saat ungkap kasus di Mapolsek Balaraja, Sabtu (31/1/2020).

Di rumah pelaku, awalnya korban dan pelaku bermain game online Mobile Legend. Saat korban tengah asyik bermain, pelaku kemudian melakukan aksi pencabulannya.

“Saat korban bermain game, pelaku memegang alat kelamin korban, sampai akhirnya melakukan perbuatan cabul, yaitu melakukan oral terhadap korban,” terang Kapolres.

Tak sampai disitu, setelah korban mengalami ejakulasi, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sesama jenis dengan menyodomi korban.

Kapolres menambahkan, pelaku telah terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak sebagaiman dimaksud Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Pelaku terbukti berdasarkan fakta-fakta penyidikan melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan juga dengan kekerasan, kemudian dengan bujuk rayu, dan tipu muslihat, memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dan juga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban,” beber Kapolres.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,’ pungkas Kapolres. (RAZ/RAC)

BANTEN
Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:47

Gubernur Banten Andra Sony menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap dunia Ketenagakerjaan, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill