Connect With Us

4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pedofilia di Balaraja

Mohamad Romli | Jumat, 31 Januari 2020 | 17:43

Barang bukti kasus pedofilia terhadap 4 anak yang dilakukan SU, 22, saat ungkap kasus di Mapolsek Balaraja, Sabtu (31/1/2020). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di umur yang dilakukan sesama jenis. SU, 22 tahun, pelaku pedofilia tersebut telah diamankan polisi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku melamcarkan aksinya sejak tahun 2017. Polisi sementara mengidentifkasi, jumlah korban pedofil tersebut sebanyak empat orang anak.

“Usia Koran 12, 12, 13, dan 15 tahun,” kata Kapolres di Polsek balaraja, Polresta Tangerang, Jumat (31/1/2020)

Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersebut, hanya ada dua orang penghuni, yaitu pelaku dan ayahnya.

Pelaku menjemput korban, kemudian membawa korban ke rumahnya.

Barang bukti kasus pedofilia terhadap 4 anak yang dilakukan SU, 22, saat ungkap kasus di Mapolsek Balaraja, Sabtu (31/1/2020).

Di rumah pelaku, awalnya korban dan pelaku bermain game online Mobile Legend. Saat korban tengah asyik bermain, pelaku kemudian melakukan aksi pencabulannya.

“Saat korban bermain game, pelaku memegang alat kelamin korban, sampai akhirnya melakukan perbuatan cabul, yaitu melakukan oral terhadap korban,” terang Kapolres.

Tak sampai disitu, setelah korban mengalami ejakulasi, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sesama jenis dengan menyodomi korban.

Kapolres menambahkan, pelaku telah terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak sebagaiman dimaksud Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Pelaku terbukti berdasarkan fakta-fakta penyidikan melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan juga dengan kekerasan, kemudian dengan bujuk rayu, dan tipu muslihat, memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dan juga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban,” beber Kapolres.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,’ pungkas Kapolres. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

BISNIS
Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:56

Impian pernikahan sempurna bisa kandas jika salah memilih penyedia jasa, terutama Wedding Organizer (WO) atau vendor paket pernikahan.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

HIBURAN
Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:43

Sejak dini hari, area tersebut sudah dipadati ribuan pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga, komunitas fotografi, hingga pasangan muda yang berkumpul untuk menyaksikan atraksi Festival Balon Udara Wonosobo.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill