Connect With Us

Minum Racun Tak Mati, Pria di Panongan Tangerang Gantung Diri di Pohon Rambutan 

Mohamad Romli | Minggu, 15 Maret 2020 | 09:23

Ilustrasi bunuh diri. (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria di Kampung Tarisi RT 01/02,  Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ditemukan sudah tak bernyawa, Minggu (15/3/2020).

Jasad, YS, 49 tahun, tergantung di pohon rambutan di dekat lapangan sepakbola, tak jauh dari rumahnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Panongan AKP Nana Supriatna ketika dikonfirmasi TangerangNews membeberkan, berdasarkan keterangan saksi, istri korban, sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, korban tidak ditemukan di dalam rumah.

"Selanjutnya saksi mencari keberadaan korban keluar rumah dan tiba-tiba melihat korban sudah dalam posisi tergantung di pohon rambutan samping lapangan sepakbola yang tidak jauh dari rumah korban," terang AKP Nana.

Sontak, istri korban pun syok. Ia segera bergegas kembali ke rumahnya untuk memberitahu kejadian tersebut kepada anaknya.

"Selanjutnya saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Panongan," tambahnya.

Petugas dari Polsek Panongan yang tiba di lokasi 15 menit kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, juga mendalami motif bunuh diri tersebut.

"Dari keterangan keluarga korban bahwa korban mempunyai masalah sedang terlilit hutang," terangnya.

Ternyata, upaya bunuh diri juga pernah dilakukan korban pada 2019 lalu.

"Dari hasil keterangan beberapa warga sekitar bahwa korban pada tahun 2019 pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan obat serangga. Namun saai itu berhasil ditolong oleh keluarga korban," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Nana menerangkan, keluarga korban telah menerimanya sebagai musibah, sehingga tidak dilakukan visum.

"Pihak keluarga menerima bahwa kejadian ini musibah dan membuat surat pernyataan tidak melakukan visum et repertum," pungkasnya. (RMI/RAC)

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill