Connect With Us

Minum Racun Tak Mati, Pria di Panongan Tangerang Gantung Diri di Pohon Rambutan 

Mohamad Romli | Minggu, 15 Maret 2020 | 09:23

Ilustrasi bunuh diri. (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria di Kampung Tarisi RT 01/02,  Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ditemukan sudah tak bernyawa, Minggu (15/3/2020).

Jasad, YS, 49 tahun, tergantung di pohon rambutan di dekat lapangan sepakbola, tak jauh dari rumahnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Panongan AKP Nana Supriatna ketika dikonfirmasi TangerangNews membeberkan, berdasarkan keterangan saksi, istri korban, sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, korban tidak ditemukan di dalam rumah.

"Selanjutnya saksi mencari keberadaan korban keluar rumah dan tiba-tiba melihat korban sudah dalam posisi tergantung di pohon rambutan samping lapangan sepakbola yang tidak jauh dari rumah korban," terang AKP Nana.

Sontak, istri korban pun syok. Ia segera bergegas kembali ke rumahnya untuk memberitahu kejadian tersebut kepada anaknya.

"Selanjutnya saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Panongan," tambahnya.

Petugas dari Polsek Panongan yang tiba di lokasi 15 menit kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, juga mendalami motif bunuh diri tersebut.

"Dari keterangan keluarga korban bahwa korban mempunyai masalah sedang terlilit hutang," terangnya.

Ternyata, upaya bunuh diri juga pernah dilakukan korban pada 2019 lalu.

"Dari hasil keterangan beberapa warga sekitar bahwa korban pada tahun 2019 pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan obat serangga. Namun saai itu berhasil ditolong oleh keluarga korban," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Nana menerangkan, keluarga korban telah menerimanya sebagai musibah, sehingga tidak dilakukan visum.

"Pihak keluarga menerima bahwa kejadian ini musibah dan membuat surat pernyataan tidak melakukan visum et repertum," pungkasnya. (RMI/RAC)

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

TANGSEL
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Wali Kota Tangsel Beberkan Target 100 Hari Tangani Sampah

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Wali Kota Tangsel Beberkan Target 100 Hari Tangani Sampah

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:06

Pasca didemo oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (BEM UMJ) terkait penangan sampah, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung angkat bicara.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

KOTA TANGERANG
Pendaftaran Dibuka 12 Januari, Ini Syarat Dapat Bansos Mahasiswa Rp6 Juta di Kota Tangerang

Pendaftaran Dibuka 12 Januari, Ini Syarat Dapat Bansos Mahasiswa Rp6 Juta di Kota Tangerang

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi membuka Pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Mahasiswa untuk Murni Tahun Anggaran 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill