Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal
Selasa, 16 Desember 2025 | 23:08
Kabupaten Tangerang kini menyandang peringkat daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Provinsi Banten.
TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang mengamankan 10 orang dalam kasus selisih paham dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB).
Selisih paham itu berujung pada perusakan kantor sekretariat dan posko kedua kubu ormas tersebut yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 10 orang anggota ormas yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tujuh oknum anggota ormas BPPKB berinisial Y, S, AF, DH, AI, H, dan I yang diduga telah merusak kantor sekretariat Pemuda Pancasila di Citra Raya dan tiga posko lainnya.
Sementara, tiga orang tersangka dari oknum anggota ormas Pemuda Pancasila yakni , YS, RD dan S yang diduga merusak kantor sekretariat DPC BPPKB di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, dan tiga posko BPPKB lainnya.
“Atas kejadian itu, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi hingga akhirnya kami berhasil menetapkan 10 tersangka baik dari ormas PP dan BPPKB,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Senin, (1/6/2020).
Akibat insiden tersebut, baik kantor milik ormas PP maupun BPPKB rusak dan tidak bisa digunakan lagi. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti golok, batu, besi, dan balok, yang digunakan para tersangka untuk merusak kantor dan pos-pos milik ormas Pemuda Pancasila maupun milik BPPKB Kabupaten Tangerang.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, karena terjadi pasca musyawarah yang telah dilakukan oleh kedua ormas,” katanya.
Ade menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan karena perusakan terhadap kantor dan pos-pos kedua ormas tersebut diduga dilakukan oleh puluhan orang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP atau 406 KUHP dan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak.
“Dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara,”pungkasnya. (RMI/RAC)
Kabupaten Tangerang kini menyandang peringkat daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Provinsi Banten.
TODAY TAGParamount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews