Connect With Us

Perselisihan 2 Ormas, Polresta Tangerang Tetapkan 10 Tersangka

Mohamad Romli | Senin, 1 Juni 2020 | 21:03

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Indradi dan personel Satreskrim menunjukkan barang bukti yang digunakan saat selisih paham dua ormas di Kabupaten Tangerang, Senin (1/6/2020) (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang mengamankan 10 orang dalam kasus selisih paham dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB).

Selisih paham itu berujung pada perusakan kantor sekretariat dan posko kedua kubu ormas tersebut yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 10 orang anggota ormas yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tujuh oknum anggota ormas BPPKB berinisial Y, S, AF, DH, AI, H, dan I yang diduga telah merusak kantor sekretariat Pemuda Pancasila di Citra Raya dan tiga posko lainnya.

Sementara, tiga orang tersangka dari oknum anggota ormas Pemuda Pancasila yakni , YS, RD dan S yang diduga merusak kantor sekretariat DPC BPPKB di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, dan tiga posko BPPKB lainnya.

“Atas kejadian itu, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi hingga akhirnya kami berhasil menetapkan 10 tersangka baik dari ormas PP dan BPPKB,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Senin, (1/6/2020).

Akibat insiden tersebut, baik kantor milik ormas PP maupun BPPKB rusak dan tidak bisa digunakan lagi. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti golok, batu, besi, dan balok, yang digunakan para tersangka untuk merusak kantor dan pos-pos milik ormas Pemuda Pancasila maupun milik BPPKB Kabupaten Tangerang.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, karena terjadi pasca musyawarah yang telah dilakukan oleh kedua ormas,” katanya.

Ade menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan karena perusakan terhadap kantor dan pos-pos kedua ormas tersebut diduga dilakukan oleh puluhan orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP atau 406 KUHP dan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak.

“Dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara,”pungkasnya. (RMI/RAC)

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill