Connect With Us

Perselisihan 2 Ormas, Polresta Tangerang Tetapkan 10 Tersangka

Mohamad Romli | Senin, 1 Juni 2020 | 21:03

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Indradi dan personel Satreskrim menunjukkan barang bukti yang digunakan saat selisih paham dua ormas di Kabupaten Tangerang, Senin (1/6/2020) (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang mengamankan 10 orang dalam kasus selisih paham dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB).

Selisih paham itu berujung pada perusakan kantor sekretariat dan posko kedua kubu ormas tersebut yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 10 orang anggota ormas yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tujuh oknum anggota ormas BPPKB berinisial Y, S, AF, DH, AI, H, dan I yang diduga telah merusak kantor sekretariat Pemuda Pancasila di Citra Raya dan tiga posko lainnya.

Sementara, tiga orang tersangka dari oknum anggota ormas Pemuda Pancasila yakni , YS, RD dan S yang diduga merusak kantor sekretariat DPC BPPKB di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, dan tiga posko BPPKB lainnya.

“Atas kejadian itu, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi hingga akhirnya kami berhasil menetapkan 10 tersangka baik dari ormas PP dan BPPKB,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Senin, (1/6/2020).

Akibat insiden tersebut, baik kantor milik ormas PP maupun BPPKB rusak dan tidak bisa digunakan lagi. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti golok, batu, besi, dan balok, yang digunakan para tersangka untuk merusak kantor dan pos-pos milik ormas Pemuda Pancasila maupun milik BPPKB Kabupaten Tangerang.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, karena terjadi pasca musyawarah yang telah dilakukan oleh kedua ormas,” katanya.

Ade menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan karena perusakan terhadap kantor dan pos-pos kedua ormas tersebut diduga dilakukan oleh puluhan orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP atau 406 KUHP dan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak.

“Dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara,”pungkasnya. (RMI/RAC)

BISNIS
Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:56

Impian pernikahan sempurna bisa kandas jika salah memilih penyedia jasa, terutama Wedding Organizer (WO) atau vendor paket pernikahan.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

KAB. TANGERANG
Cegah Curangi Takaran BBM, Disperindag Tangerang Periksa SPBU Pertamina Jelang Nataru 2026

Cegah Curangi Takaran BBM, Disperindag Tangerang Periksa SPBU Pertamina Jelang Nataru 2026

Kamis, 11 Desember 2025 | 20:48

Demi menjaga perlindungan konsumen dan tertib niaga jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan akurasi alat ukur bahan bakar minyak (BBM)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill