Connect With Us

Perselisihan 2 Ormas, Polresta Tangerang Tetapkan 10 Tersangka

Mohamad Romli | Senin, 1 Juni 2020 | 21:03

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Indradi dan personel Satreskrim menunjukkan barang bukti yang digunakan saat selisih paham dua ormas di Kabupaten Tangerang, Senin (1/6/2020) (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang mengamankan 10 orang dalam kasus selisih paham dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB).

Selisih paham itu berujung pada perusakan kantor sekretariat dan posko kedua kubu ormas tersebut yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 10 orang anggota ormas yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tujuh oknum anggota ormas BPPKB berinisial Y, S, AF, DH, AI, H, dan I yang diduga telah merusak kantor sekretariat Pemuda Pancasila di Citra Raya dan tiga posko lainnya.

Sementara, tiga orang tersangka dari oknum anggota ormas Pemuda Pancasila yakni , YS, RD dan S yang diduga merusak kantor sekretariat DPC BPPKB di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, dan tiga posko BPPKB lainnya.

“Atas kejadian itu, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi hingga akhirnya kami berhasil menetapkan 10 tersangka baik dari ormas PP dan BPPKB,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Senin, (1/6/2020).

Akibat insiden tersebut, baik kantor milik ormas PP maupun BPPKB rusak dan tidak bisa digunakan lagi. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti golok, batu, besi, dan balok, yang digunakan para tersangka untuk merusak kantor dan pos-pos milik ormas Pemuda Pancasila maupun milik BPPKB Kabupaten Tangerang.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, karena terjadi pasca musyawarah yang telah dilakukan oleh kedua ormas,” katanya.

Ade menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan karena perusakan terhadap kantor dan pos-pos kedua ormas tersebut diduga dilakukan oleh puluhan orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP atau 406 KUHP dan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak.

“Dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara,”pungkasnya. (RMI/RAC)

TANGSEL
Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Rabu, 4 Februari 2026 | 17:21

Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq turun langsung melakukan penyisiran dan pembersihan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu 4 Februari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Keroncong Tangerang Ditangkap Jual Puluhan Botol Ciu, Terancam 1 Tahun Penjara

Warga Keroncong Tangerang Ditangkap Jual Puluhan Botol Ciu, Terancam 1 Tahun Penjara

Selasa, 3 Februari 2026 | 22:23

Warga Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial EP, 26, ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill