Connect With Us

Bentrokan 2 Ormas di Tangerang Dipicu Motor Ditarik Leasing

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 Juni 2020 | 11:14

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Indradi dan personel Satreskrim menunjukkan barang bukti yang digunakan saat selisih paham dua ormas di Kabupaten Tangerang, Senin (1/6/2020) (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Bentrokan dua kelompok Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Tangerang ternyata dipicu oleh penarikan sepeda motor oleh leasing.

Dilansir dari Merdeka, perselisihan tersebut terjadi antara Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dengan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang.

Awalnya, terjadi penarikan sepeda motor oleh pegawai salah satu lembaga pembiayaan atau leasing. Ternyata, kedua ormas tersebut masing-masing berada di pihak konsumen dan juga leasing.

Sebenarnya masalah ini telah selesai pada Kamis, 28 Mei 2020. Namun, akibat beredarnya video yang diduga bersumber dari BPPKB, membuat ormas PP tersinggung, hingga situasi kembali memanas.

Atas video tersebut, ormas PP juga membuat video pernyataan sikap yang mengaku tersinggung dengan BPPKB.

"Karena video itu, anggota BPPKB melakukan pengrusakan posko PP Kabupaten Tangerang yang kemudian dibalas dengan aksi serupa," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam siaran pers, Selasa (2/6/2020).

Setelah bentrokan pecah, Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan hingga menetapkan 10 tersangka.

"Dengan dibantu Dirreskrimum Polda Banten, kami menangkap para pelaku dan menetapkan tersangka karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan," kata mantan Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini

Adapun dari ke-10 tersangka itu, tujuh orang merupakan oknum ormas BPPKB dan 3 tiga tersangka lainnya oknum ormas PP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Jo 406 KUHP serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

"Barang bukti yang diamankan berupa 3 senjata tajam jenis golok, balok kayu, batu, serta barang-barang yang sudah rusak yang berada di TKP," kata Kapolres.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill