Connect With Us

Siap-siap, Pemohon SIM akan Dapat Kejutan dari Satlantas Polresta Tangerang

Mohamad Romli | Selasa, 23 Juni 2020 | 16:28

Pemohon SIM tengah mengikuti tes di Satlantas Polresta Tangerang, Selasa (23/6/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemohon surat izin mengemudi (SIM) akan mendapatkan kejutan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang pada 1 Juli 2020 yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74.

"Kejutan itu sebagai bentuk apresiasi kami kepada masyarakat," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta, Selasa (23/6/2020).

Ketut enggan membuka kejutan apa yang akan diberikan. Sebab menurut dia, apabila kejutan yang akan diberikan sudah dibocorkan, nilai surprise akan mengurang.

"Namanya kejutan, ya rahasia," katanya.

Namun Ketut menjelaskan, untuk mendapatkan kejutan itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, pemohon SIM lahir pada tanggal 1 Juli. Berdomisili di wilayah hukum Polresta Tangerang, berusia di atas 17 tahun, serta memiliki surat sehat dan surat psikologi.

"Dan membawa SIM lama bagi pemohon perpanjangan," terangnya.

Dikatakan Ketut, program itu merupakan kerjasama antara Satlantas Polresta Tangerang dengan Bank BRI.

"Pendaftaran mulai tanggal 30 Juni dan 1 Juli 2020 untuk pemohon SIM C baru ataupun perpanjang," pungkasnya.(RMI/HRU)

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill