Connect With Us

Jelang Magrib, Kontrakan di Cikupa Ludes Terbakar

Mohamad Romli | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 20:25

Petugas saat memadamkan api yang berkobar menghanguskan kontrakan di Kampung Samprok, RT 15/07, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Sabtu (17/10/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kebakaran menghanguskan empat petak kontrakan di Kampung Samprok, RT 15/07, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Sabtu (17/10/2020).

Api diketahui warga telah membakar salah satu kamar kontrakan menjelang magrib, atau sekitar pukul 17.45 WIB.

"Empat pintu yang terbakar. Kondisinya hangus terbakar," ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Kosrudin.

Pemilik kontrakan, kata Kosrudin, hanya bisa pasrah melihat bangunannya ludes dilahap si jago merah.

"Pemicu kebakaran diduga akibat korsleting listrik," tambahnya.

Belum diketahui jumlah kerugian materi akibat kebakaran tersebut. Petugas pemadam kebakaran yang diterjunkan ke lokasi telah berhasil memadamkan api, sehingga tidak merambat ke bangunan di sekitarnya.

"Saat ini sudah proses pendinginan. Api sudah berhasil dipadamkan," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill