ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran menghanguskan empat petak kontrakan di Kampung Samprok, RT 15/07, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Sabtu (17/10/2020).
Api diketahui warga telah membakar salah satu kamar kontrakan menjelang magrib, atau sekitar pukul 17.45 WIB.

"Empat pintu yang terbakar. Kondisinya hangus terbakar," ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Kosrudin.
Pemilik kontrakan, kata Kosrudin, hanya bisa pasrah melihat bangunannya ludes dilahap si jago merah.
"Pemicu kebakaran diduga akibat korsleting listrik," tambahnya.
Belum diketahui jumlah kerugian materi akibat kebakaran tersebut. Petugas pemadam kebakaran yang diterjunkan ke lokasi telah berhasil memadamkan api, sehingga tidak merambat ke bangunan di sekitarnya.
"Saat ini sudah proses pendinginan. Api sudah berhasil dipadamkan," pungkasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKetegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews