Connect With Us

VIDEO : Gangster Motor Serang dan Rampas Motor Remaja di Kosambi Tangerang

Redaksi | Senin, 25 Januari 2021 | 09:39

Rekaman CCTV di Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / TangerangNews.com@2021)

TANGERANGNEWS.com-Aksi segerombolan pemotor di wilayah Jalan Salembaran Raya, Kosambi, Kabupaten Tangerang terekam CCTV.

Gangster tersebut diketahui menyerang dengan senjata tajam kepada remaja pria yang melintas di hadapan mereka. Lokasi persisnya di tempat cucian motor 'Mata Motor'.


"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/1/2021) malam. Saya juga hampir kena serang, tapi saya lolos. Saya khawatir karena saya kerja di pasar Kompleks Garuda," ujar Eksaan kepada TangerangNews.com, Senin (25/1/2021) pagi.



Dalam tayangan CCTV tersebut tampak para pelaku menyerang remaja yang melintas. Saat itu sang remaja sedang berboncengan tiga. Bahkan mereka mengambil paksa motor korban.


"Tolong agar ada penindakan dari aparat. Bukan hoax ini," kata Eksaan.

TANGSEL
Demi Beli Narkoba, Satpam Dapur MBG di Ciputat Tangsel Diduga Curi 1.700 Ompreng

Demi Beli Narkoba, Satpam Dapur MBG di Ciputat Tangsel Diduga Curi 1.700 Ompreng

Rabu, 29 Juli 2026 | 12:07

Seorang satpam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ciputat, Tangerang Selatan, berinisial TRS alias Cangkim (50), ditangkap polisi setelah diduga mencuri 1.700 tray atau ompreng yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill