Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari
Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
TANGERANGNEWS.com-Kue leker, jajanan yang satu ini adalah jajanan legendaris di era 90-an. Bagi generas itu pasti mengenal jajanan ini.
Seperti diketahui keberadaan Kue Leker saat ini susah - susah gampang untuk di temukan. Biasanya para pedagang Kue Leker berkeliling.

Tapi ternyata masih terdapat pula pedagang Kue Leker yang menetap loh.
Salah satunya dapat ditemukan di depan Jalan Parapat Raya tepatnya berada di depan SDN Parapat 1, Perumnas, Cibodas Baru, Cibodas, Kota Tangerang.
Peminat jajanan ini tidak hanya anak–anak yang bersekolah. Masyarakat sekitar, dan banyak mahasiswa yang menyukai makanan Kue Leker ini. Bagi yang sudah kangen sama kue yang satu ini, harus tahu waktu jualannya ya.

"Saya mulai jualan jam 10 pagi, terus tutupnya sekitar jam 6 sore ", ujar Andi penjual Kue Leker di SDN Parapat 1, pada Kamis, (14/1/20) lalu.
Penjual menjajakan dengan harga mulai dari Rp500 sampai Rp2.000. Murahkan, untuk bisa mendapatkan Kue Leker dengan berbagai varian rasa yang begitu nikmat itu.

"Saya meneruskan usaha kakak saya bang di sini, dulu kakak saya sewaktu sebelum pandemi berjualan di sini terus, jadi sekarang saya berjualan di sini", tutupnya. (RED/RAC)
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews