Connect With Us

Rampok Satroni Kantor BRI di Rajeg Tangerang, Petugas Vendor Ditembak

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:20

Sejumlah Anggota kepolisian saat memeriksa tempat kejadian di depan Kantor Bank BRI unit Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/3/2021) dini hari. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Bank BRI unit Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang disatroni kawanan rampok, Selasa (30/3/2021) dini hari.

Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang itu beraksi saat uang di mesin ATM hendak diisi oleh petugas dari vendor sekitar pukul 02.55 WIB.

Berdasarkan informasi, dalam aksinya, pelaku mengendarai mobil mini bus warna hitam. Mereka parkir di halaman Kantor BRI unit Kukun, sesaat setelah mobil vendor yang hendak mengisi uang ATM parkir.

Saat seorang security menegur sopir mobil itu, tiba-tiba kedua pelaku keluar sambil menodongkan senjata api.

Sejumlah Anggota kepolisian saat memeriksa tempat kejadian di depan Kantor Bank BRI unit Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/3/2021) dini hari.

Bahkan pelaku pun menembak pengawal vendor di bagian pahanya. Setelah korban lumpuh, pelaku langsung membawa uang di dalam tas yang berjumlah Rp900 juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan aksi perampokan di BRI unit Kukun tersebut. Namun dirinya belum bisa menyebutkan kronologinya secara rinci karena masih dalam penyelidikan.

"Kita sedang selidiki lebih dalam kasus ini," katanya saat olah TKP di lokasi. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill