Connect With Us

Rampok Satroni Kantor BRI di Rajeg Tangerang, Petugas Vendor Ditembak

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:20

Sejumlah Anggota kepolisian saat memeriksa tempat kejadian di depan Kantor Bank BRI unit Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/3/2021) dini hari. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Bank BRI unit Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang disatroni kawanan rampok, Selasa (30/3/2021) dini hari.

Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang itu beraksi saat uang di mesin ATM hendak diisi oleh petugas dari vendor sekitar pukul 02.55 WIB.

Berdasarkan informasi, dalam aksinya, pelaku mengendarai mobil mini bus warna hitam. Mereka parkir di halaman Kantor BRI unit Kukun, sesaat setelah mobil vendor yang hendak mengisi uang ATM parkir.

Saat seorang security menegur sopir mobil itu, tiba-tiba kedua pelaku keluar sambil menodongkan senjata api.

Sejumlah Anggota kepolisian saat memeriksa tempat kejadian di depan Kantor Bank BRI unit Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/3/2021) dini hari.

Bahkan pelaku pun menembak pengawal vendor di bagian pahanya. Setelah korban lumpuh, pelaku langsung membawa uang di dalam tas yang berjumlah Rp900 juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan aksi perampokan di BRI unit Kukun tersebut. Namun dirinya belum bisa menyebutkan kronologinya secara rinci karena masih dalam penyelidikan.

"Kita sedang selidiki lebih dalam kasus ini," katanya saat olah TKP di lokasi. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill