Connect With Us

3 Pabrik di Kosambi Tangerang Terbakar 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 29 April 2021 | 22:08

Terjadi kebakaran di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Blok MD, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/4/2021). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Insiden kebakaran terjadi di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Blok MD, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/4/2021). 

 

Kebakaran yang terjadi di pabrik pada pukul 19.45 WIB tersebut, hingga kini masih dalam penanganan pihak Damkar Kabupaten Tangerang. 

 

"Iya, sekarang masih proses bergelut dengan pemadaman," ujar Kosrudin, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang saat dihubungi. 

Kobaran api yang masih membara saat ini berupaya meluluhlantakan tiga gudang pabrik. 

 

"Ada tiga gudang yang terbakar," ungkapnya. 

 

Dalam penanganan, pihak BPBD Kabupaten Tangerang menerjunkan lima unit Damkar. 

 

Belum diketahui pemicu kebakaran ini. Juga belum diketahui apakah terdapat korban atau tidak.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

KOTA TANGERANG
Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:39

Seorang anak duduk rapi di bangku sekolah, membuka kotak makan yang disediakan negara. Ada nasi, lauk dan sayur. Ia kenyang hari itu bahkan bisa menyisihkan sedikit untuk di bawa pulang. Karena di rumah, ayahnya masih menganggur.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill