Tampak isi didalam kontrakan hangus terbakar di kawasan Komplek Unilever RT 2 RW 8, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak enam unit kontrakan yang berada di kawasan Kompleks Unilever RT 2 RW 8, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, hangus terbakar diamuk si jago merah.
Kobaran api yang belum diketahui penyebabnya itu kian membesar seiring dengan turunnya rintikan hujan.
Ketua RT setempat, Muryanto, 50 menuturkan, kobaran api pertama kali terlihat sekitar pukul 18.30 WIB.
"Terjadi kebakaran di RT 2, yaitu di tempat Ibu Turinem. Asal muasal apinya tidak diketahui sampai sekarang," ujar Muryanto kepada TangerangNews.com di lokasi kejadian, Rabu (31/3/2021).
Api yang diketahui sudah membesar dibarengi kepulan asap hitam itu sontak membuat warga panik.
Tak banyak dapat dilakukan warga, selain bahu membahu berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, serta menelpon Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel.
Namun, kobaran api merambat begitu cepat. Hingga setidaknya menghanguskan sebanyak enaM pintu kontrakan.
"Tiba-tiba langsung api membesar dan membakar enam rumah (kontrakan). Tadi saya langsung kontak PLN, untuk memadamkan aliran listrik," tuturnya.
Ia bersyukur, peristiwa tersebut tak menimbulkan korban jiwa. Penghuni kontrakan, telah berhasil diselamatkan warga.
Pantauan TangerangNews.com di lokasi, sekitar pukul 19.53 WIB, api telah berhasil dipadamkan. Setelah dinilai kondusif, aliran listrik yang semula sempat dipadamkan, kini kembali telah menyala.
Namun, kondisi keenam unit kontrakan tersebut kini terlihat hancur. Pecahan genting, kaca, dan puing-puing lainnya berserakan di jalan.
Sedangkan, penghuni kontrakan seluruhnya selamat dan telah berhasil dievakuasi warga.
Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.