Connect With Us

Jalan Kembali Amblas di Tanjung Burung, Ini kata Kepala Dinas Tangerang 

Faisal Fazri | Rabu, 7 Juli 2021 | 18:52

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Slamet Budi Mulyanto. (@TangerangNews / Faisal Fazri)

TANGERANGNEWS.com- Jalan Amblas yang terjadi di Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga kembali mengalami amblas pagi tadi, Rabu 7 Juli 2021. Padahal, jalan tersebut baru saja diperbaiki.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Slamet Budi Mulyanto mengatakan, jalan yang di perbaiki oleh pihaknya memang bersifat sementara.

Karena pihaknya tidak dapat membuat penanganan dengan permanen mengingat itu adalah wewenang dari Balai Besar sungai Cisadane.

" Memang waktu pertama terjadinya longsor kita sudah kordinasikan dengan pihak balai," jelasnya.

Namun pada saat itu anggaran dari Balai Besar sungai Cisadane di alokasikan terlebih dahulu untuk penanganan COVID-19. "Karenanya, kami diberikan wewenang untuk memperbaiki mengingat jalan tersebut adalah akses utama masyarakat Desa Tanjung Burung,"ujar Slamet.

 

Baca Juga :

Pihaknya menyebut, penyebab terjadinya longsor karena tergerusnya badan jalan dengan air, di tambah lokasi yang berbelok. Sehingga air yang menghantam jalan cukup kencang ditambah debit air yang cukup tinggi. 

"Kondisinya itu berbelok, jadi air yang menghantam itu pasti kencang. Apalagi jika debit air sedang tinggi pasti akan terkikis," jelasnya.

Slamet mengatakan, pihaknya tetap berupaya untuk segara memperbaikinya kembali dan hari ini akan meninjau lokasi terjadinya jalan amblas tersebut. 

"Kita akan segera perbaiki nanti. Saya juga akan datang ke lokasi.  Untuk sementara masyarakat dapat menggunakan jalan alternatif yang letaknya di samping jalan longsor tersebut, selama proses perbaikan," pungkasnya.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill