Connect With Us

Pelaku Industri Tangerang Siap-siap Kena Sanksi Jika Tak Melakukan Ini

Faisal Fazri | Jumat, 9 Juli 2021 | 20:17

Pekerja pabrik sedang bekerja di tempat kerjanya. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan cabut izin Operasional Perusahaan yang tidak menerapkan instruksi Kemendagri tahun 2021, mengenai PPKM Darurat.

Kepala Seksi Pengembangan Industri Kecil, Heri Suparja mengatakan, perusahaan wajib mengikuti instruksi pemerintah.

"Industri sektor non esensial namun orientasi ekspor, itu 50 persen WFO, untuk produksi dan 10 persen untuk pegawai administrasinya," ungkap Heri, Jumat 9 Juli, 2021.

Ia menambahkan, perusahaan di bidang industri makanan dan minuman di perbolehan masuk 100 persen, karena masuk kepada sektor kritikal. 

Heri mengatakan, industri yang memiliki orientasi ekspor itu harus mengatur benar - benar jadwal masuk karyawan. Karena hanya diperbolehkan 50 persen saja. 

"Perusahaan harus bisa mengatur Jam masuk karyawan, jadi 50 persen itu bisa saja bergantian masuknya," pungkasnya. 

"Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan instruksi Kemendagri dan Bupati,  maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin Operasionalnya selama masa PPKM Darurat, " tutup Heri.

TANGSEL
Komisi VII Semprot Pemkot Tangsel Soal Insiden Gudang Kimia Cemari Sungai Cisadane

Komisi VII Semprot Pemkot Tangsel Soal Insiden Gudang Kimia Cemari Sungai Cisadane

Jumat, 6 Maret 2026 | 23:19

Insiden kebakaran gudang bahan kimia di Pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga mencemari Sungai Cisadane kini berbuntut panjang. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Senayan.

KAB. TANGERANG
Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Layanan Konsultasi Bagi Keluarga Pekerja Migran di Timur Tengah

Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Layanan Konsultasi Bagi Keluarga Pekerja Migran di Timur Tengah

Sabtu, 7 Maret 2026 | 08:00

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran asal Kabupaten Tangerang yang memiliki anggota keluarga bekerja di kawasan Timur Tengah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill