Tampung Warga Ciledug dan Larangan, Gubernur Banten Dorong Penambahan Rombel di SMKN 12 Kota Tangerang
Senin, 13 Juli 2026 | 21:44
Gubernur Banten Andra Soni menyoroti tingginya kebutuhan pendidikan di wilayah Ciledug dan Larangan, Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan cabut izin Operasional Perusahaan yang tidak menerapkan instruksi Kemendagri tahun 2021, mengenai PPKM Darurat.
Kepala Seksi Pengembangan Industri Kecil, Heri Suparja mengatakan, perusahaan wajib mengikuti instruksi pemerintah.
"Industri sektor non esensial namun orientasi ekspor, itu 50 persen WFO, untuk produksi dan 10 persen untuk pegawai administrasinya," ungkap Heri, Jumat 9 Juli, 2021.
Ia menambahkan, perusahaan di bidang industri makanan dan minuman di perbolehan masuk 100 persen, karena masuk kepada sektor kritikal.
Heri mengatakan, industri yang memiliki orientasi ekspor itu harus mengatur benar - benar jadwal masuk karyawan. Karena hanya diperbolehkan 50 persen saja.
"Perusahaan harus bisa mengatur Jam masuk karyawan, jadi 50 persen itu bisa saja bergantian masuknya," pungkasnya.
"Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan instruksi Kemendagri dan Bupati, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin Operasionalnya selama masa PPKM Darurat, " tutup Heri.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni menyoroti tingginya kebutuhan pendidikan di wilayah Ciledug dan Larangan, Kota Tangerang.
Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews