Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan cabut izin Operasional Perusahaan yang tidak menerapkan instruksi Kemendagri tahun 2021, mengenai PPKM Darurat.
Kepala Seksi Pengembangan Industri Kecil, Heri Suparja mengatakan, perusahaan wajib mengikuti instruksi pemerintah.
"Industri sektor non esensial namun orientasi ekspor, itu 50 persen WFO, untuk produksi dan 10 persen untuk pegawai administrasinya," ungkap Heri, Jumat 9 Juli, 2021.
Ia menambahkan, perusahaan di bidang industri makanan dan minuman di perbolehan masuk 100 persen, karena masuk kepada sektor kritikal.
Heri mengatakan, industri yang memiliki orientasi ekspor itu harus mengatur benar - benar jadwal masuk karyawan. Karena hanya diperbolehkan 50 persen saja.
"Perusahaan harus bisa mengatur Jam masuk karyawan, jadi 50 persen itu bisa saja bergantian masuknya," pungkasnya.
"Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan instruksi Kemendagri dan Bupati, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin Operasionalnya selama masa PPKM Darurat, " tutup Heri.
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGSinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews