Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan cabut izin Operasional Perusahaan yang tidak menerapkan instruksi Kemendagri tahun 2021, mengenai PPKM Darurat.
Kepala Seksi Pengembangan Industri Kecil, Heri Suparja mengatakan, perusahaan wajib mengikuti instruksi pemerintah.
"Industri sektor non esensial namun orientasi ekspor, itu 50 persen WFO, untuk produksi dan 10 persen untuk pegawai administrasinya," ungkap Heri, Jumat 9 Juli, 2021.
Ia menambahkan, perusahaan di bidang industri makanan dan minuman di perbolehan masuk 100 persen, karena masuk kepada sektor kritikal.
Heri mengatakan, industri yang memiliki orientasi ekspor itu harus mengatur benar - benar jadwal masuk karyawan. Karena hanya diperbolehkan 50 persen saja.
"Perusahaan harus bisa mengatur Jam masuk karyawan, jadi 50 persen itu bisa saja bergantian masuknya," pungkasnya.
"Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan instruksi Kemendagri dan Bupati, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin Operasionalnya selama masa PPKM Darurat, " tutup Heri.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGPenyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews