Connect With Us

Kabupaten Buat Ketetapan Jalan Truk Bertonase Berat

| Senin, 18 Oktober 2010 | 14:42

Jalan menuju kantor Bupati Tangerang tampak rusak parah. (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Pemkab Tangerang mengklaim jalan rusak di daerah itu saat ini dari panjang 1.773,92 kilometer,  29% diantaranya rusak. Pemkab Tangerang menyatakan, itu terjadi lantaran di sebakan oleh kendaraan yang melebihi tonase jalan serta  drainase yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Dedy Sutardi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kelas jalan yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ismet Iskandar. “Ini bertujuan agar tidak semua jalan di Kabupaten Tangerang bisa dilalui oleh kendaraan yang bermuatan berat. Misalnya, Jalan Raya Bojong, yang masuk katagori kelas 3A dengan kapasitas berat angkutan 8 ton,” katanya.
 
Dengan begitu, semua kendaraan yang mengangkut barang dengan kapasitas itu tidak boleh melintas di jalan kelas 3B dan 3C yang berat kendaraannya di bawah tonase jalan kelas 3A. "Sekarang ini kami bersama Dinas Perhubungan sedang membuat jaringan jalan itu. Jalan alternatif juga harus disedikan bagi kendaraan bermuatan berat yang hendak keluar dari jalan kelas A," jelasnya.
 
Selain itu, Dinas Perhubungan juga harus menyiapkan rambu-rambu lalu lintas, sesuai dengan kelas jalan yang sudah ditetapkan. Itu sangat berguna jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan bermuatan berat, bisa langsung dilakukan penindakan.
 
Meski demikian, lanjutnya, sebelum SK itu disahkan dan diberlakukan, kondisi jalan tersebut harus sudah diperbaiki. " Untuk perbaikan jalan ini, Pemkab Tangerang sudah mengagarkan dana dari APBD 2010, sebesar Rp 60 miliar dan ABT Rp 55,3 miliar," katanya.
 
Adapun panjang jalan yang saat ini dalam proses perbaikan yaitu, 26 kilometer dalam bentuk beton, 23,4 kilometer,  hotmix, 22,2 kilometer dan paving blok dan
 pengerasan/aspal 401 meter.
 
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin menyatakan, pihaknya yang mendorong agar Pemkab Tangerang melakukan klasifikasi itu. Sebab, berdasarkan kajian DPRD, selama ini drainnase dan kendaraan dengan beban berat lah yang merusak jalan di Kabupaten Tangerang. Setelah ada SK nanti diharapkan petugas Dinas Perhubungan tidak ragu lagi melakukan penindakan. "Selama ini petugas di lapangan tidak bisa bertindak tegas. Karena Pemkab Kabupaten Tangerang belum memiliki peraturan tersebut," kata Amran. (doni/dira)
OPINI
Jangan Lupakan Derita Gaza

Jangan Lupakan Derita Gaza

Jumat, 19 September 2025 | 18:49

‎Gaza terus diserang tanpa belas kasihan. Serangan demi serangan menjadi bukti nyata bahwa kejahatan Zionis Yahudi kian meningkat dari hari ke hari, pekan ke pekan hingga tahun ke tahun.

BANTEN
Perumahan Permata 2 Balaraja Langganan Banjir, Gubernur Banten Temukan Selokan Dibeton

Perumahan Permata 2 Balaraja Langganan Banjir, Gubernur Banten Temukan Selokan Dibeton

Jumat, 19 September 2025 | 22:41

Banjir yang rutin terjadi di Perumahan Permata 2, Balaraja, Kabupaten Tangerang ternyata disebabkan oleh masalah teknis dan perilaku masyarakat.

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill