ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik Simpang Lima Desa Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupatem Tangerang, Sabtu 18 September 2021.
Berdasarkan informasi, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 22.40 WIB. Belum diketahui penyebab kebakaran, namun api sudah membesar melahap pabrik tersebut.
“Pabrik plastik jadi susah dipadamin,” ujar Ade Ulfah, warga steempat, Minggu 18 September 2021.
Untuk memadamkan api, tiga unit armada pemadam kebakaran BPBD Kabupaten Tangerang di kerahkan ke lokasi. “Sampai jam 6 pagi, api belum padam,” kata Ade.
Belum diketahui penyebab kebakaran tersebut dan berapa taksiran kerugian atas musibah itu.
Namun, diduga seorang netizen mengenal pemilik pabrik tersebut. "Orang baik dikasih ujian, semoga semua diganti yang lebih baik oleh Allah #yangsabarbos Sahudi H Maskan," tulis @muhammad_nendi_suwandi kepada akun Instagram TangerangNewscom.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews