Connect With Us

DLHK Kabupaten Tangerang: Ada Puluhan Industri Cemari Perairan Warga

Tim TangerangNews.com | Selasa, 5 Oktober 2021 | 16:24

Pencemaran lingkungan industri. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten mencatat sedikitnya ada  36 industri baik sekala besar maupun menengah diduga telah mencemari perairan warga di daerah itu.

"Selama tahun 2021 kita sudah menerima aduan 36 industri terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Senin 4 Oktober 2021, seperti dilansir dari Antara.

Sandi mengatakan, puluhan industri tersebut diduga telah membuang limbah produksinya ke aliran sungai atau lingkungan yang ada disekitarnya. "Rata-rata dari laporan itu semuanya terkait pencemaran lingkungan seperti aliran air, udara dan sebagainya," katanya.

Terkait dengan adanya laporan hal itu, ujar Sandi, pihaknya sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan, jika ada industri yang nekat membuang limbah ke sungai akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Selain itu, lanjut Sandi, dari ratusan perusahaan yang ada dalam pengawasan DLHK Kabupaten Tangerang, saat ini 36 perusahaan industri tersebut sudah diberikan teguran secara tertulis untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.

"Seperti kasus yang terbaru, oleh PT Mayora Indah Jayanti. Diduga telah mencemari perairan warga. Dan kita langsung menindak untuk pemanggilan terhadap manajemenya serta melakukan penelitian benar atau tidaknya," terangnya.

Lebih jauh dia juga menjelaskan, terkait kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang tersebut sudah terjadi berulang-ulang kali, oleh karenanya pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri.

"Sejauh ini kita sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran kita tentunya akan memberikan sanksi," ungkapnya.

"Dan kita juga ditargetkan dalam satu tahun ini sebanyak 200 perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan," sambung Sandi.

Sandi berharap, kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang agar mengikuti aturan terkait UUD 32 tahun 2009 untuk bertanggungjawab menjaga kelestarian lingkungan sekitar. "Jadi kalau mereka tidak melanggar hal itu, insyaAllah tidak ada pencemaran lingkungan," tegasnya.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TANGSEL
Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Senin, 15 Juni 2026 | 16:18

Jalan rusak di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memakan korban. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) luka-luka akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Raya Rawa Buntu, tepatnya di kawasan Flyover Stasiun Rawa buntu

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

BISNIS
1.464 Bisnis Baru Menjamur di Gading Serpong, Summarecon Serpong Ambil Peluang Lewat City Gate

1.464 Bisnis Baru Menjamur di Gading Serpong, Summarecon Serpong Ambil Peluang Lewat City Gate

Senin, 15 Juni 2026 | 19:15

Pertumbuhan investasi di Kabupaten Tangerang ikut mendorong perubahan wajah Gading Serpong dari kawasan hunian menjadi salah satu koridor komersial baru di barat Jakarta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill