3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026
Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36
Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten mencatat sedikitnya ada 36 industri baik sekala besar maupun menengah diduga telah mencemari perairan warga di daerah itu.
"Selama tahun 2021 kita sudah menerima aduan 36 industri terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Senin 4 Oktober 2021, seperti dilansir dari Antara.
Sandi mengatakan, puluhan industri tersebut diduga telah membuang limbah produksinya ke aliran sungai atau lingkungan yang ada disekitarnya. "Rata-rata dari laporan itu semuanya terkait pencemaran lingkungan seperti aliran air, udara dan sebagainya," katanya.
Terkait dengan adanya laporan hal itu, ujar Sandi, pihaknya sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan, jika ada industri yang nekat membuang limbah ke sungai akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Selain itu, lanjut Sandi, dari ratusan perusahaan yang ada dalam pengawasan DLHK Kabupaten Tangerang, saat ini 36 perusahaan industri tersebut sudah diberikan teguran secara tertulis untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.
"Seperti kasus yang terbaru, oleh PT Mayora Indah Jayanti. Diduga telah mencemari perairan warga. Dan kita langsung menindak untuk pemanggilan terhadap manajemenya serta melakukan penelitian benar atau tidaknya," terangnya.
Lebih jauh dia juga menjelaskan, terkait kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang tersebut sudah terjadi berulang-ulang kali, oleh karenanya pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri.
"Sejauh ini kita sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran kita tentunya akan memberikan sanksi," ungkapnya.
"Dan kita juga ditargetkan dalam satu tahun ini sebanyak 200 perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan," sambung Sandi.
Sandi berharap, kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang agar mengikuti aturan terkait UUD 32 tahun 2009 untuk bertanggungjawab menjaga kelestarian lingkungan sekitar. "Jadi kalau mereka tidak melanggar hal itu, insyaAllah tidak ada pencemaran lingkungan," tegasnya.
Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.
TODAY TAGPergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.
Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews