Connect With Us

DLHK Kabupaten Tangerang: Ada Puluhan Industri Cemari Perairan Warga

Tim TangerangNews.com | Selasa, 5 Oktober 2021 | 16:24

Pencemaran lingkungan industri. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten mencatat sedikitnya ada  36 industri baik sekala besar maupun menengah diduga telah mencemari perairan warga di daerah itu.

"Selama tahun 2021 kita sudah menerima aduan 36 industri terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Senin 4 Oktober 2021, seperti dilansir dari Antara.

Sandi mengatakan, puluhan industri tersebut diduga telah membuang limbah produksinya ke aliran sungai atau lingkungan yang ada disekitarnya. "Rata-rata dari laporan itu semuanya terkait pencemaran lingkungan seperti aliran air, udara dan sebagainya," katanya.

Terkait dengan adanya laporan hal itu, ujar Sandi, pihaknya sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan, jika ada industri yang nekat membuang limbah ke sungai akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Selain itu, lanjut Sandi, dari ratusan perusahaan yang ada dalam pengawasan DLHK Kabupaten Tangerang, saat ini 36 perusahaan industri tersebut sudah diberikan teguran secara tertulis untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.

"Seperti kasus yang terbaru, oleh PT Mayora Indah Jayanti. Diduga telah mencemari perairan warga. Dan kita langsung menindak untuk pemanggilan terhadap manajemenya serta melakukan penelitian benar atau tidaknya," terangnya.

Lebih jauh dia juga menjelaskan, terkait kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang tersebut sudah terjadi berulang-ulang kali, oleh karenanya pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri.

"Sejauh ini kita sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran kita tentunya akan memberikan sanksi," ungkapnya.

"Dan kita juga ditargetkan dalam satu tahun ini sebanyak 200 perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan," sambung Sandi.

Sandi berharap, kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang agar mengikuti aturan terkait UUD 32 tahun 2009 untuk bertanggungjawab menjaga kelestarian lingkungan sekitar. "Jadi kalau mereka tidak melanggar hal itu, insyaAllah tidak ada pencemaran lingkungan," tegasnya.

KAB. TANGERANG
Banyak Pabrik Hengkang, Sektor Konstruksi Bakal Geser Dominasi Industri di Kabupaten Tangerang

Banyak Pabrik Hengkang, Sektor Konstruksi Bakal Geser Dominasi Industri di Kabupaten Tangerang

Jumat, 17 April 2026 | 20:22

Ekonomi Kabupaten Tangerang menunjukkan pertumbuhan yang impresif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) wilayah ini mencapai 5,67 persen pada tahun 2025, melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya

PROPERTI
Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.

NASIONAL
Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Jumat, 17 April 2026 | 10:35

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill