Connect With Us

21 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Belum Patuhi Regulasi Pengelolaan Limbah 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:19

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menyatakan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk memastikan pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang melaksanakan seluruh kewajiban di dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang ada.

“Salah satunya dengan menaati Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Sistem Manajemen Lingkungan dilakukan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemeriksaan dan Tindakan,” ujar Taufik seperti dikutip dari laman Pemkab, Jumat 15 Oktober 2021.

Pihaknya pun, lanjut Taufik, juga menerbitkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasi bidang Pengendalian Pencemaran lingkungan sesuai dengan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021 khusus untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Nantinya, sanksi juga akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan dengan mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejauh ini berdasarkan data hasil pengawasan dan pengaduan diketahui sebanyak 21 perusahaan masih belum menerapkan regulasi tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan, pelaporan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan,” jelas Taufik.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun berupaya mendorong sektor pengelolaan dan pemanfaatan sampah dengan sebaik mungkin, sesuai dengan Peraturan Daerah No 6 tahun 2012 mengenai Pengolahan Sampah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dari hulu melalui TPST3R, bank sampah dan konversi manggot.

Sementara itu, sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali, akan dibuang ke TPA dan residu yang dibuang ke TPA akan dikelola kembali.

Saat ini, DLHK sedang melakukan beautycontest untuk pemilihan teknologi yang ramah lingkungan di dalam melakukan pengelolaan sampah di TPA.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

HIBURAN
Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Selasa, 2 Juni 2026 | 11:08

Di tengah menjamurnya menu modern, Hotel Santika Premiere ICE BSD City menghadirkan kuliner tradisional Mangut Ikan Kakap sebagai menu spesial yang terinspirasi dari masakan khas pesisir Jawa Tengah dan Yogyakarta.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

KAB. TANGERANG
Asap Pabrik Peleburan Timah di Curug Tangerang Bikin Warga Kena ISPA dan Air Tanah Bau Besi

Asap Pabrik Peleburan Timah di Curug Tangerang Bikin Warga Kena ISPA dan Air Tanah Bau Besi

Sabtu, 6 Juni 2026 | 21:30

Warga Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan polusi udara dan pencemaran lingkungan yang diduga kuat ditimbulkan oleh aktivitas sebuah pabrik peleburan timah di wilayah mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill