Connect With Us

21 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Belum Patuhi Regulasi Pengelolaan Limbah 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:19

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menyatakan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk memastikan pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang melaksanakan seluruh kewajiban di dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang ada.

“Salah satunya dengan menaati Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Sistem Manajemen Lingkungan dilakukan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemeriksaan dan Tindakan,” ujar Taufik seperti dikutip dari laman Pemkab, Jumat 15 Oktober 2021.

Pihaknya pun, lanjut Taufik, juga menerbitkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasi bidang Pengendalian Pencemaran lingkungan sesuai dengan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021 khusus untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Nantinya, sanksi juga akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan dengan mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejauh ini berdasarkan data hasil pengawasan dan pengaduan diketahui sebanyak 21 perusahaan masih belum menerapkan regulasi tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan, pelaporan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan,” jelas Taufik.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun berupaya mendorong sektor pengelolaan dan pemanfaatan sampah dengan sebaik mungkin, sesuai dengan Peraturan Daerah No 6 tahun 2012 mengenai Pengolahan Sampah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dari hulu melalui TPST3R, bank sampah dan konversi manggot.

Sementara itu, sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali, akan dibuang ke TPA dan residu yang dibuang ke TPA akan dikelola kembali.

Saat ini, DLHK sedang melakukan beautycontest untuk pemilihan teknologi yang ramah lingkungan di dalam melakukan pengelolaan sampah di TPA.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

NASIONAL
Klinik Pandawa Hadir dengan Layanan Estetika Premium untuk Tampilan Lebih Percaya Diri

Klinik Pandawa Hadir dengan Layanan Estetika Premium untuk Tampilan Lebih Percaya Diri

Rabu, 26 November 2025 | 19:25

Klinik Utama Pandawa kini memperluas pelayanannya melalui hadirnya Klinik Estetika Pandawa , yang resmi meluncurkan berbagai perawatan estetika premium untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan solusi kecantikan

KOTA TANGERANG
Salahgunakan Izin Tinggal, 10 WNA Pakistan dan Irak Ngaku Investor Ditangkap di Apartemen Tangerang

Salahgunakan Izin Tinggal, 10 WNA Pakistan dan Irak Ngaku Investor Ditangkap di Apartemen Tangerang

Rabu, 26 November 2025 | 13:44

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali mengamankan warga negara asing (WNA) yang menyalahkan izin tinggal dengan modus mengaku investor.

BANTEN
Gubernur Banten Bersama Satgas Kehutanan Bakal Tutup Tambang Liar di Gunung Halimun Salak

Gubernur Banten Bersama Satgas Kehutanan Bakal Tutup Tambang Liar di Gunung Halimun Salak

Rabu, 26 November 2025 | 19:19

Gubernur Banten Andra Soni memberi dukungan penuh langkah tegas penertiban tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill