Banten Duduki Peringkat Pertama Udara Terburuk di Indonesia Malam Ini
Sabtu, 3 Januari 2026 | 20:20
Kualitas udara di Provinsi Banten tercatat menjadi yang terburuk di seluruh Indonesia pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com–Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menyatakan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk memastikan pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang melaksanakan seluruh kewajiban di dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang ada.
“Salah satunya dengan menaati Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Sistem Manajemen Lingkungan dilakukan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemeriksaan dan Tindakan,” ujar Taufik seperti dikutip dari laman Pemkab, Jumat 15 Oktober 2021.
Pihaknya pun, lanjut Taufik, juga menerbitkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasi bidang Pengendalian Pencemaran lingkungan sesuai dengan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021 khusus untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Nantinya, sanksi juga akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan dengan mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejauh ini berdasarkan data hasil pengawasan dan pengaduan diketahui sebanyak 21 perusahaan masih belum menerapkan regulasi tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan, pelaporan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan,” jelas Taufik.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun berupaya mendorong sektor pengelolaan dan pemanfaatan sampah dengan sebaik mungkin, sesuai dengan Peraturan Daerah No 6 tahun 2012 mengenai Pengolahan Sampah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dari hulu melalui TPST3R, bank sampah dan konversi manggot.
Sementara itu, sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali, akan dibuang ke TPA dan residu yang dibuang ke TPA akan dikelola kembali.
Saat ini, DLHK sedang melakukan beautycontest untuk pemilihan teknologi yang ramah lingkungan di dalam melakukan pengelolaan sampah di TPA.
Kualitas udara di Provinsi Banten tercatat menjadi yang terburuk di seluruh Indonesia pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.
TODAY TAGMenghadapi era transformasi digital yang masif, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Balai Latihan Kerja (BLK) resmi mengumumkan pembukaan program pelatihan Artificial Intelligence (AI) dan Chatbot secara gratis untuk tahun anggaran 2026.
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
Hampir genap periode kelam banjir dan tanah longsor mengepung Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Angka statistik kematian yang menembus 1.140 jiwa bukan sekadar barisan angka; ia adalah jeritan kemanusiaan di balik rimbunnya konsesi perkebunan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews