Connect With Us

Penjambret HP Bercelurit dan Perampas Motor yang Kabur di Rajeg Tangerang Ditangkap

Tim TangerangNews.com | Rabu, 8 Desember 2021 | 15:04

Unit Reskrim Polsek Rajeg meringkus pelaku curas di wilayah Rajeg. (@TangerangNews / Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial RA, 25, warga Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pemuda.

Kapolsek Rajeg AKP Tatang Sutisna mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Rajeg Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Rabu 1 Desember 2021. “Peristiwa pidana itu terjadi sekira jam 10 malam saat situasi jalanan ramai ,” kata Tatang di Mapolsek Rajeg, Selasa 7 Desember 2021.

Tatang menerangkan, peristiwa berawal ketika korban melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan handphone. Saat sampai di tempat kejadian, pelaku  terjatuh karena korban menabrakkan sepeda motornya dan mengenai sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, sehingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh.

Kemudian, ketika korban hendak menangkap pelaku, si pelaku mengeluarkan sebilah celurit sambil mengancam bahwa kalau korban berani mendekat akan dibacok. Korban kemudian menjauh, dan pada saat korban menjauh pelaku mengambil dan membawa sepeda motor milik korban. Sedangkan sepeda motor pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian.

Setelah itu korban dengan dibantu oleh warga berusaha mengejar pelaku, tetapi tidak terkejar.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat nopol A-4580-YH senilai Rp13 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.

Tatang melanjutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Rajeg dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Supriadi melakukan penyelidikan. 

“Kemudian pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021, sekira jam 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di kontrakannya di daerah Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg,” ungkap Tatang. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksi kejahatannya karena membutuhkan uang lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara dengan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP.

NASIONAL
Ditanya Soal Berkantor di IKN, Jokowi Sebut Akan Tetap ke Daerah Lain

Ditanya Soal Berkantor di IKN, Jokowi Sebut Akan Tetap ke Daerah Lain

Selasa, 10 September 2024 | 15:44

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait rencana berkantor selama 40 hari di Ibu Kota Nusantara (IKN).

WISATA
Ngopi Sambil Menikmati Pemandangan Perkotaan Tangerang di 3G Coffee

Ngopi Sambil Menikmati Pemandangan Perkotaan Tangerang di 3G Coffee

Minggu, 8 September 2024 | 16:02

Bagi warga Kota Tangerang yang gemar dengan aneka perkopian serta penikmat keindahan kota, 3G Coffee jadi tempat yang tepat untuk dikunjungi.

TANGSEL
Pria Berjaket Ojol Terduga Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bocah Ditangkap di Tangsel

Pria Berjaket Ojol Terduga Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bocah Ditangkap di Tangsel

Selasa, 10 September 2024 | 18:03

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap pia berjaket ojek online (Ojol) yang diduga menculik dan mencabuli bocah SD di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Dwi Nopriadi Realisasikan Pendapatan Samsat Cikokol Rp588,7 Miliar Per 10 September 2024

Dwi Nopriadi Realisasikan Pendapatan Samsat Cikokol Rp588,7 Miliar Per 10 September 2024

Selasa, 10 September 2024 | 17:12

UPTD Samsat Cikokol Bapenda Provinsi Banten dibawah komando Dwi Nopriadi telah mendekati target pendapatan pajak daerah untuk tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill