Connect With Us

Penjambret HP Bercelurit dan Perampas Motor yang Kabur di Rajeg Tangerang Ditangkap

Tim TangerangNews.com | Rabu, 8 Desember 2021 | 15:04

Unit Reskrim Polsek Rajeg meringkus pelaku curas di wilayah Rajeg. (@TangerangNews / Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial RA, 25, warga Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pemuda.

Kapolsek Rajeg AKP Tatang Sutisna mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Rajeg Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Rabu 1 Desember 2021. “Peristiwa pidana itu terjadi sekira jam 10 malam saat situasi jalanan ramai ,” kata Tatang di Mapolsek Rajeg, Selasa 7 Desember 2021.

Tatang menerangkan, peristiwa berawal ketika korban melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan handphone. Saat sampai di tempat kejadian, pelaku  terjatuh karena korban menabrakkan sepeda motornya dan mengenai sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, sehingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh.

Kemudian, ketika korban hendak menangkap pelaku, si pelaku mengeluarkan sebilah celurit sambil mengancam bahwa kalau korban berani mendekat akan dibacok. Korban kemudian menjauh, dan pada saat korban menjauh pelaku mengambil dan membawa sepeda motor milik korban. Sedangkan sepeda motor pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian.

Setelah itu korban dengan dibantu oleh warga berusaha mengejar pelaku, tetapi tidak terkejar.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat nopol A-4580-YH senilai Rp13 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.

Tatang melanjutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Rajeg dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Supriadi melakukan penyelidikan. 

“Kemudian pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021, sekira jam 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di kontrakannya di daerah Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg,” ungkap Tatang. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksi kejahatannya karena membutuhkan uang lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara dengan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP.

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill