Connect With Us

Pabrik Pencemar Limbah Berbahaya di Balaraja Tangerang Ditutup

Tim TangerangNews.com | Kamis, 6 Januari 2022 | 10:11

Ilustrasi pwncemaran lingkungan dadi limbah berbahaya. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com – Kegiatan operasi pabrik milik PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) karena adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan , pihak perusahaan menghentikan usaha. “Baik itu produksi ataupun operasional, sampai ada kesepakatan serta perjanjian dengan warga terkait pengendalian pencemaran udara itu," ujar Sandi usai pertemuan antara PT SLI dan warga Sentul di Tangerang, Rabu 5 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Menurut Sandi, dalam kesepakatan bersama antara DLHK, PT SLI, dan warga setempat, bahwa pihak pengelola itu harus terlebih dahulu menyelesaikan terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan memperbaiki pengelolaan limbah hasil produksinya, sehingga nantinya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan udara dan air.

Selama ini, kata Sandi, pihak perusahaan dalam melakukan kegiatan operasi tanpa adanya pengendalian lingkungan, sehingga terjadi protes dari masyarakat. “Namun perusahaan tetap ingkar, dan saat ini ditekankan kepada perusahaan untuk menyelesaikan izin Amdal," ujar dia.

Saat ini, lanjut Sandi, PT SLI dalam pembinaan DLHK Tangerang dengan sesuai ketentuan yang ada, seperti sudah memiliki izin pendirian bangunan untuk kegiatan operasi.

"Dan terkait izin pendirian bangunan sesuai di dokumen, memang mereka peruntukannya lebih ke pabrik dan gudang. Dan itu juga yang menerbitkan pihak DLHK Provinsi," tutuur Sandi.

Ia menekankan, jika nantinya PT SLI masih tetap tidak memenuhi persyaratan izin Amdal dan ditemukan masih melakukan kegiatan operasi, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas atau sampai dilakukan penutupan total.

"Tentunya nanti kita akan menyampaikan surat rekomendasi ke DLHK Provinsi terkait evaluasi masalah izin Amdal-nya, kemudian kita akan lakukan juga uji laboratorium. Dan nanti jika terbukti salah akan diberi sanksi yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab K3 Lingkungan dan Kuasa Hukum PT SLI, Afandi Adit mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki terkait soal izin Amdal dan pengelolaan limbah hasil produksinya.

"Kita berkomitmen akan berusaha segera memperbaiki. Dan saat ini sementara operasi pabrik kami setop dulu sampai ada kesepakatan antara PT SLI dan warga sekitar," ujar Afandi.

Menurut dia, terkait legalitas perusahaan selama ini pihaknya telah memenuhi dan memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Hanya saja, lanjutnya, untuk perizinan Amdal pihaknya masih dalam pemenuhan.

"Ke depan kita akan lakukan pertemuan lagi bersama warga, terkait menentukan perjanjian dan kesepakatan bersama warga," ujar Afandi.

Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecanatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin 2 Januari 2022, menggelar unjuk rasa untuk menuntut penutupan pabrik logam milik PT SLI karena dianggap telah mencemari polusi lingkungan sekitar.

"Kami menunut PT SLI untuk ditutup dengan alasan sangat membahayakan warga sekitar dan lingkungan dari dampak bahan baku B3 zink itu," kata tokoh masyarakat Desa Sentul, Muhkam Hudaya usai audensi bersama aparat pemerintah Kecamatan Balaraja.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KOTA TANGERANG
Pendapatan Daerah Turun, Komisi III DPRD Kota Tangerang Dorong Intensifikasi Pajak dan Retribusi

Pendapatan Daerah Turun, Komisi III DPRD Kota Tangerang Dorong Intensifikasi Pajak dan Retribusi

Kamis, 31 Juli 2025 | 21:23

Komisi III DPRD Kota Tangerang memahami penurunan pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemerintah Kota Tangerang.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

NASIONAL
Pemerintah Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI Mulai Besok

Pemerintah Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI Mulai Besok

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:05

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill