Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com–Aparat Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial AS, 27, warga Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Selasa 18 Januari 2022.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, dari ungkap kasus tersebut polisi berhasil mengamakan seorang laki-laki terduga pelaku pengeroyokan berinisial MRRF alias Cilok, 20, warga Kampung Daon Tegal Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg ungkap kasus tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” kata Nurjaman.
Nurjaman menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana pengeroyokan tersebut, yaitu berawal pada saat korban sedang menongkrong di rumah istri pelaku bersama teman-temannya di daerah Gembong Sageng, kemudian terjadi percekcokan antara korban dengan istri pelaku sehingga membuat istri pelaku menangis.
Kemudian korban pergi bersama temannya ke daerah Rajeg, dan pada saat kembali ke Gembong Sageng mendapat informasi bahwa korban dicari oleh pelaku. Selanjutnya korban bersama temannya pergi dan hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. “Korban yang mengendarai sedangkan temannya dibonceng,” ujar Nurjaman.
Di pertengahan perjalanan korban dan temannya diadang oleh pelaku di tengah jalan tetapi korban berhasil menghindar. Sesampainya di TKP, teman korban turun dari sepeda motor dan hendak pulang ke rumahnya.
“Dan ketika korban hendak berangkat pulang (dalam posisi di atas sepeda motor) tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang dibonceng oleh temannya langsung menyabetkan sebilah celurit yang mengenai lengan kanan korban,” terang Nurjaman.
Kemudian pelaku turun dari atas sepeda motor dan menghampiri korban dan langsung menyabetkan kembali celurit ke arah korban, tetapi ditangkis sehingga mengenai tangan kanan bagian atas dan bawah serta pergelangan tangan kanan.
Selanjutnya korban menjatuhkan sepeda motornya ke arah pelaku dan berlari menyelamatkan diri ke rumah temannya yang berjarak tidak jauh dari lokasi. “Korban dibawa masuk ke dalam rumah temannya dan pelaku pergi melarikan diri dengan dibonceng oleh temannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor,” lanjut Nurjaman.
Nurjaman menuturkan, atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Rajeg. Dalam mengungkap kasus ini polisi mengamankan satu baju sweater warna hitam-putih dari korban, sedangkan sebilah celurit yang digunakan tersangka pada saat melakukan penganiayaan masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka.
“Tersangka dijerat dalam pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang,” ujar Nurjaman.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGBadan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews