Connect With Us

Cekcok Bikin Istri Orang Menangis, Warga Kemiri Tangerang Disabet Celurit

Tim TangerangNews.com | Rabu, 19 Januari 2022 | 09:27

Aparat Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang meringkus pelaku pengeroyokan dengan menggunakan celurit. (@TangerangNews / Humas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial AS, 27, warga Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Selasa 18 Januari 2022.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, dari ungkap kasus tersebut polisi berhasil mengamakan seorang laki-laki terduga pelaku pengeroyokan berinisial MRRF alias Cilok, 20, warga Kampung Daon Tegal Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg ungkap kasus tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” kata Nurjaman. 

Nurjaman menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana pengeroyokan tersebut, yaitu berawal pada saat korban sedang menongkrong di rumah istri pelaku bersama teman-temannya di daerah Gembong Sageng, kemudian terjadi percekcokan antara korban dengan istri pelaku sehingga membuat istri pelaku menangis.

Kemudian korban pergi bersama temannya ke daerah Rajeg, dan pada saat kembali ke Gembong Sageng mendapat informasi bahwa korban dicari oleh pelaku. Selanjutnya korban bersama temannya pergi dan hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. “Korban yang mengendarai sedangkan temannya dibonceng,” ujar Nurjaman.

Di pertengahan perjalanan korban dan temannya diadang oleh pelaku di tengah jalan tetapi korban berhasil menghindar. Sesampainya di TKP, teman korban turun dari sepeda motor dan hendak pulang ke rumahnya.

“Dan ketika korban hendak berangkat pulang (dalam posisi di atas sepeda motor) tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang dibonceng oleh temannya langsung menyabetkan sebilah celurit yang mengenai lengan kanan korban,” terang Nurjaman.

Kemudian pelaku turun dari atas sepeda motor dan menghampiri korban dan langsung menyabetkan kembali celurit ke arah korban, tetapi ditangkis sehingga mengenai tangan kanan bagian atas dan bawah serta pergelangan tangan kanan.

Selanjutnya korban menjatuhkan sepeda motornya ke arah pelaku dan berlari menyelamatkan diri ke rumah temannya yang berjarak tidak jauh dari lokasi. “Korban dibawa masuk ke dalam rumah temannya dan pelaku pergi melarikan diri dengan dibonceng oleh temannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor,” lanjut Nurjaman. 

Nurjaman menuturkan, atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Rajeg. Dalam mengungkap kasus ini polisi mengamankan satu baju sweater warna hitam-putih dari korban, sedangkan sebilah celurit yang digunakan tersangka pada saat melakukan penganiayaan masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka. 

“Tersangka dijerat dalam pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang,” ujar Nurjaman.

OPINI
Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:37

‎Kematian di Gaza tak hanya datang dari peluru dan bom. Seorang pria dan seorang anak meregang nyawa akibat runtuhnya bangunan karena cuaca ekstrem. Hingga kini, total 19 korban tewas akibat tertimbun puing telah dibawa ke rumah sakit.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill