Connect With Us

Cekcok Bikin Istri Orang Menangis, Warga Kemiri Tangerang Disabet Celurit

Tim TangerangNews.com | Rabu, 19 Januari 2022 | 09:27

Aparat Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang meringkus pelaku pengeroyokan dengan menggunakan celurit. (@TangerangNews / Humas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial AS, 27, warga Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Selasa 18 Januari 2022.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, dari ungkap kasus tersebut polisi berhasil mengamakan seorang laki-laki terduga pelaku pengeroyokan berinisial MRRF alias Cilok, 20, warga Kampung Daon Tegal Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg ungkap kasus tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” kata Nurjaman. 

Nurjaman menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana pengeroyokan tersebut, yaitu berawal pada saat korban sedang menongkrong di rumah istri pelaku bersama teman-temannya di daerah Gembong Sageng, kemudian terjadi percekcokan antara korban dengan istri pelaku sehingga membuat istri pelaku menangis.

Kemudian korban pergi bersama temannya ke daerah Rajeg, dan pada saat kembali ke Gembong Sageng mendapat informasi bahwa korban dicari oleh pelaku. Selanjutnya korban bersama temannya pergi dan hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. “Korban yang mengendarai sedangkan temannya dibonceng,” ujar Nurjaman.

Di pertengahan perjalanan korban dan temannya diadang oleh pelaku di tengah jalan tetapi korban berhasil menghindar. Sesampainya di TKP, teman korban turun dari sepeda motor dan hendak pulang ke rumahnya.

“Dan ketika korban hendak berangkat pulang (dalam posisi di atas sepeda motor) tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang dibonceng oleh temannya langsung menyabetkan sebilah celurit yang mengenai lengan kanan korban,” terang Nurjaman.

Kemudian pelaku turun dari atas sepeda motor dan menghampiri korban dan langsung menyabetkan kembali celurit ke arah korban, tetapi ditangkis sehingga mengenai tangan kanan bagian atas dan bawah serta pergelangan tangan kanan.

Selanjutnya korban menjatuhkan sepeda motornya ke arah pelaku dan berlari menyelamatkan diri ke rumah temannya yang berjarak tidak jauh dari lokasi. “Korban dibawa masuk ke dalam rumah temannya dan pelaku pergi melarikan diri dengan dibonceng oleh temannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor,” lanjut Nurjaman. 

Nurjaman menuturkan, atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Rajeg. Dalam mengungkap kasus ini polisi mengamankan satu baju sweater warna hitam-putih dari korban, sedangkan sebilah celurit yang digunakan tersangka pada saat melakukan penganiayaan masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka. 

“Tersangka dijerat dalam pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang,” ujar Nurjaman.

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

NASIONAL
Lebih dari 8,5 Juta Siswa Terdaftar TKA SD dan SMP, Masih Dibuka hingga 28 Februari

Lebih dari 8,5 Juta Siswa Terdaftar TKA SD dan SMP, Masih Dibuka hingga 28 Februari

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:59

Proses pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP masih berlangsung hingga 28 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill