Connect With Us

Bermula dari Cekcok, Pemuda di Setu Tangsel Dibacok Pakai Samurai

Rachman Deniansyah | Rabu, 17 November 2021 | 18:48

Ilustrasi pembacokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bermula dari cekcok antarpemuda, pria berinisial IR, 22, mengalami luka bacok hingga harus mendapati 11 jahitan pada bagian pinggangnya. 

Pembacokan itu dilakukan oleh pemuda berinisial MS, 21. Pelaku nekat melakukan aksi kekerasan itu bak jagoan dengan langsung menyambangi rumah korban sambil menenteng samurai. 

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menuturkan, insiden pembacokan itu terjadi pada Senin, 15 November 2021 lalu. 

Bermula ketika pelaku sempat mengalami cekcok dengan kakak korban berinisial CS, 29, saat berkendara di kawasan Kademangan, Setu, Tangsel. Keduanya saling bersitegang dan hampir bertabrakan saat terhenti akibat lampu merah. 

"Awalnya kakaknya korban (CS) berselisih di jalan, pelototan dan hampir nabrak di jalan dengan MS (pelaku). Mereka saling cekcok, Senin malam pukul 21.00 WIB," ujar Margana, Rabu, 17 November 2021. 

Akibat kejadian itu, pelaku menaruh dendam kepada CS. Ia kemudian pulang untuk mengambil samurai di rumahnya. Sembari menenteng benda tajam tersebut, pelaku menyambangi rumah CS dengan maksud hendak berduel. 

Namun ketika sampai, orang yang diincarnya itu tak berada di rumah. Pelaku hanya berjumpa dengan IR, adik dari CS sekaligus korban dalam kejadian ini. 

Ketika bertemu, percekcokan pun tak dapat dihindari. Pelaku yang tak dapat membendung emosinya kemudian mengayunkan samurainya ke tubuh korban. "Korban melihat pelaku membawa samurai di atas motor. Terjadi cekcok dan samurai yang dibawa langsung dibacokkan ke korban," tutur Margana.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian pinggang sebelah kiri. "Lukanya cukup parah hingga 11 jahitan, jadi korban ini salah sasaran," ungkapnya. 

Keributan yang terjadi di rumah korban itu mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku kemudian berusaha kabur, namun berhasil diamankan warga. 

Atas perbuatannya itu, pelaku harus menjalani hukuman dengan ancaman pasal berlapis. "Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Margana.

HIBURAN
ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:24

Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KOTA TANGERANG
Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Jumat, 24 Juli 2026 | 09:41

Selain pertunjukan hiburan dan budaya, gelaran Festival Cisadane 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill