Connect With Us

Puluhan Lapak Pedagang di Jalan Raya Pakuhaji Tangerang Dibongkar

Tim TangerangNews.com | Kamis, 24 Februari 2022 | 19:30

Puluhan lapak pedagang di pinggir Jalan Raya Pakuhaji, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dibongkar. (@TangerangNews / Diskominfo Kab. Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Puluhan pedagang yang berada di pinggir Jalan Raya Pakuhaji, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, membongkar sendiri bangunan liar yang ditempati untuk berdagang selama ini. 

Camat Sepatan, Dadang Sudrajat mengatakan, para pedagang tersebut sebelumnya juga sudah diberikan sosialisasi terkait penertiban bangunan liar yang berdiri di tanah milik pemerintah daerah. “Kawasan tersebut akan dijadikan sebagai Pusat Pengembangan Agro Pertanian oleh Pemerintah Kecamatan Sepatan,” kata Dadang, Rabu 23 Februari 2022.

Ia mengatakan, lagi pula keberadaan bangunan di kawasan tersebut dapat menghambat saluran air. Dengan cara sosialisasi yang persuasif namun edukatif, para pedagang pun menerima dan sadar akan kewajiban mereka. 

Alhasil, mereka dengan sukarela membongkar sendiri bangunan liarnya yang berdiri di tanah milik Pemda Kabupaten Tangerang.

“Kita akan coba mengubah lingkungan umum terutama di pinggiran jalan ini agar terlihat asri dan tidak kumuh yang nantinya akan dibuat penghijauan,” tutur Dadang.

Oleh karena itu, lanjut dia, sebanyak 20 bangunan milik para pedagang ini ditertibkan dengan cara pendekatan, sehingga para pedagang tersebut juga sadar dan memilih untuk membongkar sendiri.

Menurut Dadang, meskipun proses sosialisasinya cukup memakan waktu lama, namun para pedagang akhirnya memiliki kesadaran bahwa tanah yang ditempati merupakan milik pemerintah daerah.

"Alhamdulillah dengan kesadaran, pembongkaran ini tidak ada tindakan kekerasan. Kami juga membantu membersihkan sisa reruntuhan dan sampah-sampah yang menyumbat di saluran air dengan ekskavator mini milik UPT Kebersihan," ujar Dadang.

Ia berharap, dengan adanya penataan ini dapat menciptakan keindahan estetika kepada lingkungan dan juga dapat dilakukannya normalisasi saluran air. Dengan begitu nantinya keberadaan saluran air ini dapat berfungsi untuk mengurangi intensitas genangan air pada permukiman di wilayah Kecamatan Sepatan.

"Para pedagang ini kami berikan solusi untuk pindah ke area Pasar Pelangi dan untuk para pedagang makanan dan jajanan, kami juga sedang mempersiapkan area di depan Pasar Pelangi untuk dijadikan pusat kuliner," ujar Dadang.

Sementara itu, salah seorang pedagang di tempat tersebut, Rohim mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan lapaknya harus dilakukan pembongkaran. "Mau gimana lagi, memang harus diterima ya, karena ini kan salah kami juga," ucap Rohim.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

BANDARA
Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:02

Akses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill