Connect With Us

Kasus Penyelundupan 6,2 Kg Sabu Segera Disidangkan PN Tangerang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:51

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,2 kilogram di wilayah itu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Mochtar Arifin mengatakan, perkara penyelundupan sabu seberat 6,2 kilogram yang dilakukan oleh salah satu tersangka bernama Sara Yulis, 28, warga Aceh, dengan modusnya disimpan dalam kap mesin mobil itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu dekat ini.

"Kami telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk terkait dengan perkara narkoba telah tahap dua, dan kasus itu merupakan hasil pengungkapan BNN Provinsi Banten dengan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya di Tangerang, Sabtu 12 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara.

Mochtar menyebutkan dalam perkara pengungkapan kasus narkotika yang modusnya disembunyikan dalam kap mobil ini telah dinyatakan lengkap pada pelimpahan P21. "Selanjutnya kami akan limpahkan perkara tersebut ke proses penuntutan dengan segera dilayangkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar dia.

Proses persidangan dalam penuntutan nanti, sambung Mochtar, pihaknya akan melibatkan tim gabungan jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten. "Jaksa-nya nanti gabungan baik dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, seorang pengedar dan juga kurir narkoba jenis sabu berinisial Sara Yulis asal Aceh ditangkap oleh petugas BNN Banten di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 6,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kap mobil untuk mengelabui petugas keamanan setempat.

Kepala BNN Banten, Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera Utara (Sumut) ke Surabaya, Jawa Timur, melewati Banten. Sabu tersebut dibawa ke Banten lewat jalur darat disimpan di bagian depan kap mesin mobil.

Dalam aksinya pelaku menyelundupkan sabu itu dengan menggunakan jasa pengangkutan kendaraan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimbang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

KOTA TANGERANG
DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

Minggu, 28 April 2024 | 22:03

Anggota DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengomentari terkait isu mutasi/rotasi jabatan Aparatru Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill