Connect With Us

Kasus Penyelundupan 6,2 Kg Sabu Segera Disidangkan PN Tangerang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:51

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,2 kilogram di wilayah itu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Mochtar Arifin mengatakan, perkara penyelundupan sabu seberat 6,2 kilogram yang dilakukan oleh salah satu tersangka bernama Sara Yulis, 28, warga Aceh, dengan modusnya disimpan dalam kap mesin mobil itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu dekat ini.

"Kami telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk terkait dengan perkara narkoba telah tahap dua, dan kasus itu merupakan hasil pengungkapan BNN Provinsi Banten dengan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya di Tangerang, Sabtu 12 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara.

Mochtar menyebutkan dalam perkara pengungkapan kasus narkotika yang modusnya disembunyikan dalam kap mobil ini telah dinyatakan lengkap pada pelimpahan P21. "Selanjutnya kami akan limpahkan perkara tersebut ke proses penuntutan dengan segera dilayangkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar dia.

Proses persidangan dalam penuntutan nanti, sambung Mochtar, pihaknya akan melibatkan tim gabungan jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten. "Jaksa-nya nanti gabungan baik dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, seorang pengedar dan juga kurir narkoba jenis sabu berinisial Sara Yulis asal Aceh ditangkap oleh petugas BNN Banten di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 6,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kap mobil untuk mengelabui petugas keamanan setempat.

Kepala BNN Banten, Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera Utara (Sumut) ke Surabaya, Jawa Timur, melewati Banten. Sabu tersebut dibawa ke Banten lewat jalur darat disimpan di bagian depan kap mesin mobil.

Dalam aksinya pelaku menyelundupkan sabu itu dengan menggunakan jasa pengangkutan kendaraan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimbang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.

TANGSEL
Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pondok Kacang Permai Tangsel Terendam Banjir

Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pondok Kacang Permai Tangsel Terendam Banjir

Sabtu, 1 November 2025 | 09:43

Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat 31 Oktober 2025, sore berujung petaka bagi warga Perumahan Pondok Kacang Permai, Pondok Aren.

SPORT
Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:32

Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill