Connect With Us

Mobil Dinas Pemkab Tangerang Dilarang Dipakai Mudik, Nekat Ada Sanksinya

Tim TangerangNews.com | Senin, 18 April 2022 | 20:51

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah untuk mudik Lebaran 2022.

"Untuk ASN dilarang menggunakan mobil kendaraan dinas pulang kampung pada saat Lebaran ini,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Senin 18 April 2022, seperti dikutip dari Detik.

Maesyal mengatakan surat edaran larangan menggunakan mobil dinas sudah sampai ke Bupati Tangerang. Nantinya jika ada ASN yang bandel mudik menggunakan mobil dinas maka bakal dikenai sanksi.

“Nanti kita tanya dulu apakah benar itu mobil dinas mereka, terus nomor berapa, siapa yang memegangnya, alasannya apa nanti akan kita tentukan pada saat berikutnya sanksinya," terang Maesyal.

Ia juga menyampaikan pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang sudah mulai melandai dan berdasarkan informasi dari penanggung jawab Hotel Yasmin sekarang hanya enam orang yang sedang dirawat. 

“Jadi tahun sekarang ini ASN atau masyarakat lainnya yang bekerja di Kabupaten Tangerang bisa mudik ke kampung halamannya," lanjut Maesyal.

Adapun untuk menunjang mudik para ASN, dia menyebutkan pelayanan vaksin booster masih dibuka agar para ASN bisa segera vaksin booster terlebih dahulu sebelum mudik.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:50

Jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya membongkar maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih didominasi oleh modus klasik menggunakan kunci T.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill