Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com–Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, semua anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun yang belum bisa memperoleh vaksin penguat atau booster diizinkan untuk ikut mudik Lebaran 2022 tanpa melakukan tes antigen.
Budi mengaku memang ada dinamika mengenai bagaimana kalau anak-anak di bawah usia 18 tahun yang belum boleh di-booster atau vaksinasi penguat.
“Akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden bahwa anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum di-'booster' tidak apa-apa, tidak perlu tes antigen,” ujar Budi dalam keterangan pers seperti dilansir dari Antara terkait hasil rapat terbatas PPKM di kantor Presiden pada Senin 18 April 2022.
Dengan kebijakan tersebut, kata Budi, maka anak-anak di bawah usia 18 tahun dapat mendampingi orang tua untuk melakukan mudik, namun dengan syarat sudah mendapatkan dosis lengkap dari vaksin Covid-19 atau sudah disuntik dua kali.
Selanjutnya Budi meminta masyarakat untuk melaksanakan mudik dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan hanya melakukan perjalanan di dalam negeri.
“Hal itu sebagai bentuk antisipasi dalam menghindari penularan Covid-19 sekaligus menggerakkan kembali ekonomi di tiap daerah Indonesia,” tutur Budi.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGSebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem
Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews