Connect With Us

Jalur Arteri di Kabupaten Tangerang Belum Dipadati Arus Balik Pemudik

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 5 Mei 2022 | 06:53

Para petugas Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang melakukan skema kanalisasi untuk mengantisipasi kemacetan pada jalur mudik, Jumat (24/5/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Kondisi di jalur arteri wilayah Kabupaten Tangerang pada H-2 Lebaran atau Rabu 4 Mei 2022, masih belum ada peningkatan arus balik kendaraan mudik.

"Sementara ini masih landai dan belum terpantau adanya peningkatan arus balik pemudik, aktivitas mayoritas kegiatan lokal untuk merayakan Idul Fitri," kata Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah seperti dilansir dari Antara.

Sampai saat ini hanya kendaraan domestik yang mendominasi kepadatan lalu lintas, untuk melakukan silaturahmi dan perjalanan wisata dalam mengisi waktu libur Lebaran.

Fikri memprediksi puncak arus balik mudik Lebaran di jalur arteri wilayah Kabupaten Tangerang terjadi, pada Sabtu 7 Mei 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022.

"Mayoritas kegiatan lokal merayakan Idul Fitri. Untuk arus balik mudik prediksi pada saat weekend," tambahnya.

 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan lalu lintas kendaraan di ruas jalur arteri jalan nasional, seperti Jalan Raya Bitung hingga Jayanti, kondisinya masih menurun.

"Hal ini karena pemudik yang sudah mencapai lokasi tujuan belum memasuki masa arus balik. Adapun peningkatan volume kendaraan justru terjadi pada jalur-jalur wisata," jelasnya.

Akibat tingginya minat masyarakat mengunjungi area wisata di daerah itu, sejumlah titik jalan di Kabupaten Tangerang terjadi kepadatan lalu lintas.

Dishub Kabupaten Tangerang bersama TNI, Polri, dan instansi terkait melakukan antisipasi dengan menempatkan sejumlah personel di titik-titik kepadatan.

"Termasuk juga penempatan petugas di titik persimpangan yang rawan macet, seperti simpang Adiyasa menuju wisata Kramat Solear," papar Sukri.

Lokasi destinasi tujuan wisata di wilayah Kabupaten Tangerang yang telah mengalami kepadatan lalu lintas, di antaranya Wisata Makam Kramat Solear, Tebing Koja, Pantai Pulo Cangkir, Tanjung Kait, dan Tanjung Pasir.

"Maupun ke destinasi-destinasi wisata di Banten, seperti Pantai Anyer, Pantai Carita, Pemandian Cikoromoy, dan lainnya yang melintasi wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill