Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4
Senin, 3 November 2025 | 19:39
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Meski menjadi syarat mudik Lebaran, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang meminta agar masyarakat tidak vaksinasi booster di hari H keberangkatan.
Vaksin booster sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum berangkat di fasilitas kesehatan terdekat.
Pasalnya, jika melakukan vaksinasi di hari H, ada kekhawatiran muncul Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping, sehingga mengganggu perjalanan mudik.
“Usai suntik vaksin, ada waktu observasi 30 menit. Kalau dilakukan di hari H keberangkatan dengan terburu-buru, dikhawatirkan tidak terpantau dengan maksimal. Jadi baiknya, dari sekarang jauh-jauh hari boosternya,” ungkap dr Dini Anggraeni, Kepala Dinkes Kota Tangerang, Jumat 29 April 2022.
dr Dini pun menjelaskan, proses pembentukan antibodi Covid-19 membutuhkan waktu kurang lebih seminggu setelah vaksinasi. "Karena memang, imunitas tidak bisa terbentuk dengan cepat atau instan," jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini capaian vaksinasi Kota Tangerang untuk dosis satu sudah diangka 1.626.351 jiwa atau 109,9 persen, dosis dua 1.302.163 jiwa atau 88,0 persen. Sedangkan untuk booster 530.462 jiwa atau 35,9 persen.
“Target Kota Tangerang untuk booster masih 500 ribu jiwa lagi. Semoga bisa kian tercapai hingga hari Lebaran atau setelah Lebaran nanti. Jelang Lebaran capaian vaksinasi harian Kota Tangerang bisa dikatakan meningkat hingga bisa 5 ribu jiwa per harinya,” katanya.
Sebanyak 38 puskesmas di Kota Tangerang sepanjang libur Lebaran akan tetap membuka gerai vaksinasi kecuali Sabtu-Minggu. Tak terkecuali gerai vaksinasi di Tangcity.
“Dengan itu, masyarakat akan tetap bisa mengikuti vaksinasi booster di hari libur Lebaran, baik di Puskesmas maupun di Tangcity Mal,” jelas dr Dini.
TODAY TAGDi tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews