Connect With Us

Ahmad Gozali Klarifikasi Sidang Sengketa Lahan Salembaran Jaya Tangerang yang Digelar di Kawasan PIK 2

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 Mei 2022 | 23:57

Ilustrasi Sertifikat Tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ahmad Gozali mengklarifikasi pemberitaan sidang sengketa lahan di Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan Tonny Permana yang digelar majelis hakim di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, untuk melihat secara langsung bentuk fisik lahan tersebut, pada Jumat 13 Mei 2022.

Ahmad Gozali melalui kuasa hukumnya, Stephanus Randy Gunawan menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan oleh pihak Tonny Permana selaku tergugat, serta isi dari pemberitaan yang dimuat TangerangNews tersebut sama sekali tidak benar.

Dijelaskannya, dalam proses pemeriksaan perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pihaknya telah menunjukkan batas berdasarkan kepemilikan girik seluas 11.350 m2 dengan sangat jelas dan terperinci.

Pihaknya pun dapat menunjukan patok yang dimiliki oleh Ahmad Ghozali sesuai dengan peta gambar yang telah diberikan kepada majelis hakim PN Tangerang.

“Sebaliknya, pihak Tonny Permana kebingungan di lokasi dan tidak dapat menunjukkan batas-batas dan patok, dengan alasan terdapat perubahan fisik atas tanah, yang memang Tonny Permana tidak miliki dan kuasai,” jelasnya melalui surat klarifikasi, Minggu 15 Mei 2022.

Stephanus juga menegaskan, baik pihak Ahmad Ghozali maupun majelis hakim tidak ada yang melakukan adu argumen dengan petugas keamanan di kawasan PIK 2. Pasalnya, petugas keamanan telah menjalankan aturan dengan benar.

Sangat wajar apabila petugas keamanan memeriksa seluruh tamu, karena rombongan persidangan akan melewati jalur kawasan PIK 2.

“Seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara sudah jelas diizinkan masuk sebagaimana surat izin secara tertulis yang telah diberikan oleh pihak pengelola PIK 2,” katanya.

Stephanus menambahkan, sebagaimana yang sudah dijelaskan juga dalam sidang pemeriksaan setempat, lokasi yang menjadi objek sengketa masih kosong dan tidak ada pembangunan apapun di atas tanah tersebut.

Hanya saja pihak Ahamd Ghozali telah mengajukan izin kepada pengelola PIK 2, untuk menggunakan jalur kawasan tersebut agar rombongan sidang dapat menggunakan tol. Alasannya untuk menghindari macet semata.

“Hal ini yang tidak dipahami oleh pihak Tonny Permana dan dibuat seakan-akan tanah sengketa telah dialihkan kepada pengelola PIK 2, padahal ini sangat tidak benar dan menyesatkan,” uajrnya.

Stephanus mengampaikan perkara gugatan kepemilikan tanah seluas sekitar 20.000 m2 yang diklaim juga oleh Tonny Permana dalam perkara nomor 785/Pdt,G/2021/PN.TNG, telah diputus majelis hakim PN Tangerang, pada Selasa 10 Mei 2022.

Perkara tersebut dimenangkan oleh Ahmad Ghozali dan ia diputuskan sebagai pemilik yang sebenarnya dari tanah tersebut.

“Sebaliknya, Tonny Permana dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan atas tanah seluas 2 hektare itu,” ujarnya.

Hal ini membuktikan seluruh keterangan dari pihak Tonny Permana selama ini hanya merupakan penyataan yang didramatisir. Seakan-akan ia merupakan korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini.

“Padahal sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah dan tidak benar, sudah sewajarnya dibatalkan oleh pengadilan,” tukasnya.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Mulai Perbaiki Jalan Raya Pasar Kemis Usai 4 Nyawa Melayang

Pemkab Tangerang Mulai Perbaiki Jalan Raya Pasar Kemis Usai 4 Nyawa Melayang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:41

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) akhirnya memperbaiki kerusakan di Jalan Raya Pasar Kemis.

OPINI
Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:24

Rangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Pasar Kemis, rasanya sudah sulit dianggap sekedar kebetulan. Belum ada satu bulan, setidaknya empat kecelakaan terjadi di wilayah yang kurang lebih sama.

NASIONAL
Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Senin, 16 Februari 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill