ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir menyebut, dua lingkungan rukun warga (RW) di Perumahan Dasana Indah, Bojong Nangka (Bonang), Kecamatan Kelapa Dua, terdampak banjir.
"Korban terdampak di RT 02 RW 18 dan RT 01 RW 10 Dasana Indah," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 18 Mei 2022.
Menurutnya, genangan banjir di perumahan tersebut terjadi pada pukul 15.30 WIB yang dipicu karena hujan deras.
"Pemicunya hujan deras. Ketinggian air sebetis orang dewasa," ungkapnya.
Abdul Munir menuturkan, BPBD Kabupaten Tangerang melakukan sejumlah upaya dalam menyikapi genangan banjir tersebut.
"Kami melakukan koordinasi dengan warga setempat yang terdampak banjir. Melakukan tindakan yang diperlukan sesuai standar operasional (SOP) kebencanaan. Dan melakukan pendataan," jelasnya.
Tidak ada warga terdampak yang dievakuasi. Sebab, genangan banjir sudah mulai surut.
"Kondisi air sudah mulai surut di dalam rumah warga maupun di sekitar Jalan Dasana Indah," katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGFenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews