Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Bus yang membawa rombongan peziarah dari Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten menabrak tiga rumah, satu warung, dan beberapa sepeda motor di Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu 21 Mei 2022 petang. Kecelakaan maut ini mengakibatkan empat orang tewas.
Lokasi kecelakaan bus pariwisata Pandawa bernomor polisi D 7307 WA itu tepatnya di Tanjakan Balas, Kampung Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
“Korban tewas, satu penumpang bus, dua warga setempat, dan satu pengendara yang sedang melintas di lokasi kejadian,” kata Kepala Sub Bagian TU Puskesmas Payungsari Gaga, seperti dikutip dari Kompas.
Seorang korban luka dari rombongan peziarah, Hayati mengatakan ketika busnya melintasi Turunan Balas tiba-tiba oleng kemudian membanting ke kanan dan selanjutnya menabrak rumah warga dan sejumlah kendaraan.
“Semua penumpang teriak ‘Allahu Akbar’. Penumpang yang panik loncat dari kaca samping bus. Setelah itu saya pingsan," ungkap Hayati yang mendapat perawatan di Puskesmas Payungsari.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGTes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews