Connect With Us

Kecelakaan yang Tewaskan Pengemudi Mobil di Serpong akibat Tak Berhati-hati

Rahmat Hidayat | Rabu, 11 Mei 2022 | 16:15

Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan satu orang meninggal di Jalan Raya Serpong Kelurahan Pondok Jagung, Tangsel, Rabu 11 Mei 2022. (@TangerangNews / Rahmat Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama membeberkan kronologi kejadian kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Serpong Utara, dekat Melati Mas Kota Tangerang Selatan.

Menurut Nanda, hasil dari olah TKP yaitu semula mobil Daihatsu Taft  yang dikemudikan oleh EW melaju dari arah Bunderan Alam Sutra menuju Kawasan BSD Serpong.

''Pengemudi tidak berhati-hati dalam berkendara,'' ujarnya saat dihubungi oleh wartawan pada Rabu 11 Mei 2022.

Dia melanjutkan, karena ketidak hati-hatian pengendara sehingga hilang kendali dan menaiki trotoar tengah jalan serta menabrak Toyota Innova yang dikemudikan oleh MR  yang melaju dari arah berlawanan.

''Akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan Daihatsu Taft mengalami luka di kepala dan meninggal di tempat,'' terang Nanda.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill