Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengklaim, jalur mudik di Kota Tangerang sudah diantisipasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Untuk titik rawan kecelakaan, sudah ditangani dan diantisipasi," ujarnya saat dihubungi, Senin 25 April 2022.
Menurut Wahyudi, Kota Tangerang menjadi wilayah perlintasan pemudik seperti berasal dari arah Serang menuju Jakarta, begitupun sebaliknya.
Wahyudi menyebut, antisipasi kecelakaan dilakukan dengan memberikan penerangan jalan umum, menyediakan rambu-rambu lalu lintas, dan meningkatkan kualitas jalan.
"Kami akan memasang rambu petunjuk pengaman jalan (RPPJ) di ruas-ruas Kota Tangerang yang dilintasi pemudik," katanya.
Wahyudi menambahkan, dalam arus mudik ada sebanyak 13 titik rawan kemacetan di Kota Tangerang yang terjadi saat jam sibuk atau sore hari seperti di kawasan Pasar Lama.
"Di titik rawan macet tetap kita siapkan pesonel dan persiapan dengan lintasan vertikal," jelasnya.
"Imbauan dari saya upayakan menghindari penggunaan roda dua untuk mudik," pungkasnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGFestival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews