Connect With Us

Ini Imbauan DPRD Kota Tangerang untuk Pemudik Lebaran 2022

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 24 April 2022 | 21:01

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Kosasih. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Kosasih menyampaikan imbauan kepada warga yang ingin melakukan mudik Lebaran dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Menurutnya, kesehatan sangat penting terlebih warga yang akan mudik di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, warga yang akan mudik diharap untuk melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.

"Ya, vaksinasi ini menjadi syarat penting warga yang akan mudik lebaran sebagai aturan dari pemerintah pusat," ujarnya, Minggu 24 April 2022.

Para calon pemudik juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan ada syarat serta aturan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Politisi Partai Golkar ini berpesan kepada warga yang hendak mudik untuk melakukan persiapan yang sangat matang.

"Persiapan yang baik seperti vaksinasi, kesehatan, dan membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan mudik agar terhindar dari kecelakaan di jalan," katanya.

Kosasih menuturkan, bagi pemudik yang kembali ke Kota Tangerang agar mempertimbangkan dengan baik jika ingin membawa sanak keluarganya untuk ikut menetap di Kota Tangerang.

Pasalnya, pandemi belum selesai sehingga perekonomian belum benar-benar stabil. 

"Nanti akan berdampak untuk tempat tinggalnya dan pekerjaan yang sulit didapatkan. Jadi lebih baik di kampung halaman saja,” pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill