Connect With Us

Menyamar Jadi Petugas PLN, 2 Pria Ini 81 Kali Curi Kabel Optik PJU di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 6 Juli 2022 | 16:03

Polisi menunjukkan barang bukti pelaku pencurian kabel optik penerangan jalan umum di Tangerang Raya. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua tersangka spesialis pencurian kabel optik penerangan jalan umum (PJU) diringkus aparat Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, setelah dua tahun beraksi.

Keduanya ternyata telah mencuri kabel optik di 81 titik di wilayah Tangerang Raya, hinga menyebabkan pemerintah daerah setempat mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma menjelaskan, dua pelaku berinisial WS dan MTA ini sebelumnya bekerja di vendor bagian pemeliharaan PLN. Namun diberhentikan karena terlibat kasus pencurian.

Setelah dipecat, ternyata pelaku tidak kapok. Mereka malah melanjutkan aksi pencurian tersebut.

Dalam setiap aksinya, kedua tersangka menyamar dan mengaku sebagai pekerja dari PLN, dengan memakai seragam bertuliskan maintenance berlogo PLN yang diperoleh dari membeli.

"Pelaku juga membawa berbagai perlengkapan seperti gunting besar dan tali pengaman," ujar Kapolres, Rabu 6 Juli 2022.

Aksi keduanya akhirnya berakhir setelah mencuri kabel PJU milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang di Jalan Pertamina, Kecamatan Panongan, pada 15 Juni 2022 lalu. Pelaku sempat dipergoki petugas Dishub yang tengah melintas.

Saat dihampiri keduanya langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Dari plat nomor sepeda motor tersebut, polisi berhasil melacak dan menangkap keduanya.

Adapun dari total 81 TKP pencurian tersebut, 59 titik di antaranya di wilayah Kabupaten Tangerang, 12 titik di Kota Tangerang Selatan dan 10 Titik di Kota Tangerang.

"Untuk di Kabupaten Tangerang pelaku beraksi di sembilan wilayah kecamatan, seperti di Panongan ada empat TKP, paling banyak di Tigaraksa ada 18 TKP," terang Kapolres.

Sepak terjang kedua tersangka menyebabkan kerugian Pemkab Tangerang yang ditaksir mencapai lebih dari Rp700 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan meminta masyarakat melapor apabila melihat kejanggalan terhadap oknum pekerja di area PJU.

"Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kapolres.

NASIONAL
Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:45

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mulai mendorong penggunaan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas untuk kebutuhan rumah tangga.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TANGSEL
RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill