Connect With Us

Kepergok Curi Kabel, Tiga Pemuda di Serpong Utara Ditangkap Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 23 Desember 2019 | 14:38

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto bersama jajarannya saat menjelaskan pengungkapan pencurian kabel dari tersangka berinisial R, 26, IK, 21, dan H, 25 saat beraksi di Jalan Raya Bhayangkara, Kelurahan Pakulonan. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong menangkap tiga pemuda pencuri kabel saat beraksi di Jalan Raya Bhayangkara, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (6/12/2019) lalu.

Ketiga pelaku yang diantaranya R, 26, IK, 21, dan H, 25 ini ditangkap saat kepergok menggulung kabel milik PT Telekomunikasi Indonesia. 

"Jadi tersangka setelah selesai memotong kabel curian, ada tim kami yang di sana sedang patroli dan langsung menangkap pelaku," ucap Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto di Mapolsek, Senin (23/12/2019).

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto bersama jajarannya saat menjelaskan pengungkapan pencurian kabel dari tersangka berinisial R, 26, IK, 21, dan H, 25 saat beraksi di Jalan Raya Bhayangkara, Kelurahan Pakulonan.

Saat dilakukan penangkapan, kata Luckyto, anggotanya mendapati barang bukti berupa satu buah gunting pemotong besi, satu buah gergaji tangan, serta satu buah tangga bambu.

"Selain itu yang kita amankan ada gulungan kabel dengan panjang sekitar 100 meter. Ada mobil pick up warna putih bernomor polisi B-9115-VUT yang juga diamankan," imbuhnya.

Luckyto menuturkan, kerugian yang disebabkan pencurian itu mencapai Rp100 juta. Setidaknya, tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. 

"Untuk yang pertama kali kapan dan dijual ke siapa, masih kita selidiki lebih lanjut," tambahnya.

Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 (ke 4 dan 5) KUHPidana pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

NASIONAL
Bethsaida Hospital Kini Punya MRI AI Super Canggih, Hasil Scan Lebih Tajam dan Cepat

Bethsaida Hospital Kini Punya MRI AI Super Canggih, Hasil Scan Lebih Tajam dan Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 | 20:08

Masyarakat kini tak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk mendapatkan layanan medis berteknologi tinggi. Bethsaida Hospital resmi menghadirkan MRI 3 Tesla SIGNA Hero berbasis Artificial Intelligence (AI)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill