Connect With Us

Terhasut Rasa Curiga, Kakek di Pamulang Bacok Istrinya Hingga Tewas

Rachman Deniansyah | Selasa, 10 Desember 2019 | 17:10

Hermanto, seorang pria paruh baya yang berusia 72 tahun saat diamankan pihak kepolisian karna tega membacok istrinya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hermanto harus berurusan dengan hukum.  Kakek berusia 72 tahun tersebut membacok istrinya sendiri hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (10/12/2019) dini hari

Tersangka menebaskan sebilah golok ke wajah korban, Rosmiati, 42, hingga empat kali hingga korban pun menghembuskan nafas terakhirnya.

BACA JUGA:

Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa iru dilatarbelakangi kecurigaannya jika korban itu bermain hati dengan seorang pedagang warung.

"Pas ditanya motif pelaku, istrinya selingkuh dengan pedagang sembako, (namun) kata dia cuma dapat info dari warga, enggak pernah mergokin (melihat langsung)," kata Hadi di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel. 

Tersangka yang tengah memendam rasa kesal itu terbakar amarahnya saat ia mendatangi kontrakan korban yang tercatat sebagai istri keduanya pada dini hari tersebut.

Namun, korban yang tengah terbaring di kasur sambil menonton televisi justru mengucapkan kata-kata yang membuatnya naik pitam.

"Pas dia pulang (ke kontrakannya) istrinya lagi nonton TV, lagi tiduran. Pas baru dateng dia colek, istrinya nyuruh pergi 'pergi sana, gua mau minggat'," ucap Kapolsek menirukan pengakuan tersangka. 

Ucapan korban serta rasa curiganya membuat tersangka gelap mata. Ia kemudian meraih sebilah golok di atas kulkas, kemudian menebaskannya ke wajah korban.

"Korban dibacok di bagian wajah. Terdapat empat luka bacokan di wajah korban," imbuhnya. 

Usai membacok istrinya, tersangka melarikan diri ke rumah anaknya di wilayah Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor. 

Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka pun kemudian memburunya. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus dan dijebloskan ke balik jeruji besi.

"Sementara, tersangka kita sangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.(MRI/RGI)

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

KOTA TANGERANG
Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Senin, 20 Juli 2026 | 21:22

Kebakaran hebat melanda pabrik produksi kemenyan dan dupa milik CV Damarindo yang berlokasi di Jalan Raya Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Senin 20 Juli 2026, petang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill