Connect With Us

Terhasut Rasa Curiga, Kakek di Pamulang Bacok Istrinya Hingga Tewas

Rachman Deniansyah | Selasa, 10 Desember 2019 | 17:10

Hermanto, seorang pria paruh baya yang berusia 72 tahun saat diamankan pihak kepolisian karna tega membacok istrinya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hermanto harus berurusan dengan hukum.  Kakek berusia 72 tahun tersebut membacok istrinya sendiri hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (10/12/2019) dini hari

Tersangka menebaskan sebilah golok ke wajah korban, Rosmiati, 42, hingga empat kali hingga korban pun menghembuskan nafas terakhirnya.

BACA JUGA:

Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa iru dilatarbelakangi kecurigaannya jika korban itu bermain hati dengan seorang pedagang warung.

"Pas ditanya motif pelaku, istrinya selingkuh dengan pedagang sembako, (namun) kata dia cuma dapat info dari warga, enggak pernah mergokin (melihat langsung)," kata Hadi di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel. 

Tersangka yang tengah memendam rasa kesal itu terbakar amarahnya saat ia mendatangi kontrakan korban yang tercatat sebagai istri keduanya pada dini hari tersebut.

Namun, korban yang tengah terbaring di kasur sambil menonton televisi justru mengucapkan kata-kata yang membuatnya naik pitam.

"Pas dia pulang (ke kontrakannya) istrinya lagi nonton TV, lagi tiduran. Pas baru dateng dia colek, istrinya nyuruh pergi 'pergi sana, gua mau minggat'," ucap Kapolsek menirukan pengakuan tersangka. 

Ucapan korban serta rasa curiganya membuat tersangka gelap mata. Ia kemudian meraih sebilah golok di atas kulkas, kemudian menebaskannya ke wajah korban.

"Korban dibacok di bagian wajah. Terdapat empat luka bacokan di wajah korban," imbuhnya. 

Usai membacok istrinya, tersangka melarikan diri ke rumah anaknya di wilayah Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor. 

Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka pun kemudian memburunya. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus dan dijebloskan ke balik jeruji besi.

"Sementara, tersangka kita sangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Senin, 12 Januari 2026 | 20:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

BANTEN
Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 21:50

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill