Connect With Us

Terhasut Rasa Curiga, Kakek di Pamulang Bacok Istrinya Hingga Tewas

Rachman Deniansyah | Selasa, 10 Desember 2019 | 17:10

Hermanto, seorang pria paruh baya yang berusia 72 tahun saat diamankan pihak kepolisian karna tega membacok istrinya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hermanto harus berurusan dengan hukum.  Kakek berusia 72 tahun tersebut membacok istrinya sendiri hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (10/12/2019) dini hari

Tersangka menebaskan sebilah golok ke wajah korban, Rosmiati, 42, hingga empat kali hingga korban pun menghembuskan nafas terakhirnya.

BACA JUGA:

Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa iru dilatarbelakangi kecurigaannya jika korban itu bermain hati dengan seorang pedagang warung.

"Pas ditanya motif pelaku, istrinya selingkuh dengan pedagang sembako, (namun) kata dia cuma dapat info dari warga, enggak pernah mergokin (melihat langsung)," kata Hadi di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel. 

Tersangka yang tengah memendam rasa kesal itu terbakar amarahnya saat ia mendatangi kontrakan korban yang tercatat sebagai istri keduanya pada dini hari tersebut.

Namun, korban yang tengah terbaring di kasur sambil menonton televisi justru mengucapkan kata-kata yang membuatnya naik pitam.

"Pas dia pulang (ke kontrakannya) istrinya lagi nonton TV, lagi tiduran. Pas baru dateng dia colek, istrinya nyuruh pergi 'pergi sana, gua mau minggat'," ucap Kapolsek menirukan pengakuan tersangka. 

Ucapan korban serta rasa curiganya membuat tersangka gelap mata. Ia kemudian meraih sebilah golok di atas kulkas, kemudian menebaskannya ke wajah korban.

"Korban dibacok di bagian wajah. Terdapat empat luka bacokan di wajah korban," imbuhnya. 

Usai membacok istrinya, tersangka melarikan diri ke rumah anaknya di wilayah Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor. 

Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka pun kemudian memburunya. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus dan dijebloskan ke balik jeruji besi.

"Sementara, tersangka kita sangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Kamis, 20 November 2025 | 15:38

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tangsel kembali menghadirkan Dekranasda “Tangsel Art Festival 2025”, yang digelar pada 20-23 November 2025 di Bintaro Jaya Xchange Mall 1.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill