Awas! Emosi Meledak Bisa Picu Serangan Jantung Mendadak, Simak Penjelasan Dokter Spesialis
Rabu, 23 September 2026 | 20:12
Marah hebat, stres berat, hingga kecemasan berlebihan sering kali dianggap sebatas persoalan emosional atau psikologis biasa.
TANGERANGNEWS.com-Hermanto harus berurusan dengan hukum. Kakek berusia 72 tahun tersebut membacok istrinya sendiri hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (10/12/2019) dini hari
Tersangka menebaskan sebilah golok ke wajah korban, Rosmiati, 42, hingga empat kali hingga korban pun menghembuskan nafas terakhirnya.
BACA JUGA:
Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa iru dilatarbelakangi kecurigaannya jika korban itu bermain hati dengan seorang pedagang warung.
"Pas ditanya motif pelaku, istrinya selingkuh dengan pedagang sembako, (namun) kata dia cuma dapat info dari warga, enggak pernah mergokin (melihat langsung)," kata Hadi di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel.

Tersangka yang tengah memendam rasa kesal itu terbakar amarahnya saat ia mendatangi kontrakan korban yang tercatat sebagai istri keduanya pada dini hari tersebut.
Namun, korban yang tengah terbaring di kasur sambil menonton televisi justru mengucapkan kata-kata yang membuatnya naik pitam.
"Pas dia pulang (ke kontrakannya) istrinya lagi nonton TV, lagi tiduran. Pas baru dateng dia colek, istrinya nyuruh pergi 'pergi sana, gua mau minggat'," ucap Kapolsek menirukan pengakuan tersangka.
Ucapan korban serta rasa curiganya membuat tersangka gelap mata. Ia kemudian meraih sebilah golok di atas kulkas, kemudian menebaskannya ke wajah korban.

"Korban dibacok di bagian wajah. Terdapat empat luka bacokan di wajah korban," imbuhnya.
Usai membacok istrinya, tersangka melarikan diri ke rumah anaknya di wilayah Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor.
Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka pun kemudian memburunya. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus dan dijebloskan ke balik jeruji besi.
"Sementara, tersangka kita sangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.(MRI/RGI)
Marah hebat, stres berat, hingga kecemasan berlebihan sering kali dianggap sebatas persoalan emosional atau psikologis biasa.
TODAY TAGParamount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews