Connect With Us

Padahal Bestie, Ternyata Wanita di Cikupa Tangerang Curi Uang di ATM Sahabatnya

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 Juli 2022 | 13:43

Wanita pencuri uang di rekening sahabatnya sendiri. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wanita berinisial PL, 20, ditangkap aparat Polresta Tangerang lantaran melakukan pencurian uang di rekening ATM milik RU, 20, yang tinggal tak jauh dari tempat tinggal tersangka, di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Padahal pelaku dan korban merupakan bestie atau bersahabat.

"Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama dan memang bersahabat," kata 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat 22 Juli 2022.

Aksi PL dilakukan saat dia berkunjung ke tempat tinggal korban, Selasa 12 Juli 2022. Korban bahkan mengajak tersangka untuk makan. Usai menyantap makanan, korban ke dapur untuk mencuci piring.

"Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet," ucap Romdhon.

Saat korban selesai mencuci, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban. Tanpa curiga, korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. 

"Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban," tutur Romdhon.

Tidak berselang lama, tersangka pamit. Sementara korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri. Korban baru menyadari uang dan kartu ATM-nya hilang esok harinya.

"Korban mengecek M-banking, ternyata saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7,4 juta. Korban pun menghubungi customer service bank, dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," papar Romdhon.

Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian. Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL.

Korban pun kaget karena tidak menyangka lantaran pelakunya adalah temannya sendiri.

"Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (20 Juli 2022), tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5 juta," ujar Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TANGSEL
Remaja Tangsel Diimbau Jangan Keseringan Main Medsos Demi Kesehatan Mental

Remaja Tangsel Diimbau Jangan Keseringan Main Medsos Demi Kesehatan Mental

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:52

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengingatkan para remaja agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama mengakses media sosial (medsos) guna menjaga kesehatan mental di tengah pergeseran pola interaksi digital.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

PROPERTI
Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:23

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill