Connect With Us

Omzet Angkot di Tangerang Anjlok Dampak Kenaikan Harga BBM

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 17 September 2022 | 14:56

Sejumlah angkutan kota (angkot) sedang menunggu penumpang di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 17 September 2022. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada pekan lalu, omzet angkutan kota (angkot) di Kabupaten Tangerang anjlok.

"Kalau dibilang turun pasti turun pendapatan, karena penumpang yang tadinya ingin naik angkot jadi naik motor semua," kata Reza Apit, sopir angkot trayek Cimone-Balaraja kepada TangerangNews, Sabtu, 17 September 2022.

Reza menyebutkan, dengan adanya tarif yang telah ditetapkan pemerintah sebenarnya tidak menjadi beban.

"Saat belum adanya tarif yang dikeluarkan. Harga sama saja dengan yang lain, hanya naik Rp2ribu," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pendapatan per hari setelah kenaikan harga BBM hanya mencapai Rp150 ribu.

"Itu pun kalau ramai, ya, tergantung rezeki sih kalau angkot," jelasnya.

Senada, sopir angkot trayek E-10, Eko Anggoro mengatakan, pendapatannya juga mengalami penurunan.

"Ada penurunan, tapi Alhamdulillah ada tarifnya enggak kayak dulu waktu belum ada tarif dari pemerintah," katanya.

Eko berharap pemerintah bisa menaikan gaji dari para pekerja dan buruh, karena berpengaruh dengan kondisi naiknya bahan bakar BBM bersubsidi.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

OPINI
Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill