BPJS Kesehatan Bantah Rawat Inap Peserta JKN Dibatasi
Selasa, 15 Juli 2025 | 18:31
BPJS Kesehatan membantmah terkait pembatasan waktu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
TANGERANGNEWS.com-Munjul merupakan salah satu desa di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Munjul memiliki arti kata dari menjulang atau bias karena dataran yang tinggi diantara wilayah di sekelilingnya.
Warga Desa Munjul Mutho Syahrulloh mengatakan dikisahkan turun temurun pada suatu zaman kerajaan Cirebon yang melakukan ekspansi penyebaran agama Islam ke wilayah Banten.
Munjul tersebut adalah salah satu wilayah yang dilewati dan merupakan tempat persinggahan sebelum pasukan tersebut sampai ke tanah Banten.
"Para pasukan tersebut sampai mendirikan sebuah kampung dan tempat ibadah (surau) di wilayah tersebut yang kemudian menamai wilayah tersebut adalah 'Munjul'," katanya kepada TangerangNews.com, Rabu, 28 September 2022.
Nama Munjul tersebut, kata dia, diambil dari hasil musyawarah. Adapun yang melatarbelakangi dinamakan Munjul, karena dataran yang ditempati lebih tinggi dari daerah sekitarnya.
Singkatnya, cerita para syiar agama banyak tinggal dan menetap di Munjul, dan yang lainnya melanjutkan syiar-syiar islam ke wilayah Banten lainnya.
Sekadar diketahui, kepala desa pertama di Desa Munjul dijabat oleh Arsan Bin Arwah. Kepala desa ini merupakan bentukan Kolonial Belanda yang menjabat tak terbatas hingga belasan tahun.
Sedangkan Kepala Desa Munjul kedua adalah H. Kasim yang juga bentukan Kolonial Belanda. Sementara kepala desa Munjul ketiga dan seterusnya merupakan hasil dari pemilihan warga.
BPJS Kesehatan membantmah terkait pembatasan waktu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meresmikan Pos Pemadam Kebakaran (Pos Damkar) Benda di kawasan Industri Duta Indah Starhub, Kelurahan Belendung, untuk mitigasi resiko bencana kebakaran.
Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.
Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.