Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 38 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah terjadi di Kabupaten Tangerang sepanjang Januari hingga Oktober 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman.
Menurutnya, angka tersebut justru mengalami penurunan dibanding tahun sebelumya, yakni 2021.
“Kalau dibanding kasus di tahun lalu terjadi penurunan. Di bulan yang sama (Januari sampai Oktober) tahun 2021 ada 50 kasus," katanya seperti dikutip dari tempo.co, Selasa, 25 Oktober 2022.
Asep membeberkan, kasus KDRT pemicunya selalu sama dari tahun ke tahun, selalu seputar kurangnya komunikasi antar pasangan hingga ke masalah faktor ekonomi.
Lebih lanjut, dari 38 kasus tersebut ditemukan sebanyak 24 kekerasan berupa fisik, sementara 12 kasus berupa kekerasan psikis. Mirisnya, dari jumlah korban KDRT tersebut tak banyak yang melapor ke polisi meski sebelumnya telah direkomendasikan mengenai kepastian hukum.
Menanggapi kasus tersebut, DP3A Kabupaten Tangerang bersama stakeholder terkait telah berupaya memberikan pendampingan kepada para korban KDRT dengan memberikan pemulihan trauma.
Selain itu, upaya mediasi pun dilakukan dengan cara memanggil pihak pelaku dalam hal ini biasanya pihak suami dengan melibatkan mediator professional.
Asep menjelaskan, kini pihaknya telah membuka Aplikasi Sisabar sebagai wadah pelayanan pelaporan masyarakat, tetapi tidak mengungkap secara publik. Kemudian dalam pelayan itu terdapat bantuan konsultasi psikologi bagi korban. Program tersebut dibuat dalam rangka demi meminimalisir kasus KDRT di Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGHampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews