Connect With Us

3 Oknum Ormas Minta Jatah Uang Keamanan ke Kontraktor Proyek Jembatan Dadap Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 13 November 2022 | 10:05

Tiga oknum anggota ormas saat ditangkap kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang yang mengaku dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang, meminta jatah uang kemana ke pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, di Kecamatan Kosambi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan oleh tiga pelaku berinisial RAW, 37, AD, 47, dan MY, 50. 

Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek, dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp12 juta, dari total yang diminta sebesar Rp22 juta.

"Pihak CV. RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain, Minggu 13 November 2022.

Atas laporan tersebut, anggota Polres langsung melakukan penangkapan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga, pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku.

"Kita mengamankan uang sebanyak Rp10 juta, 3 unit handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku, berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku," ujar Zain.

Menurutnya, aksi para pelaku ini merupakan tindakan premanisme dan menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk diberantas lantaran sangat meresahkan masyarakat. 

"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," tuturnya.

Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

HIBURAN
Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:30

Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill