Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Video aksi dua pemuda mabuk yang memalak para pedagang di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, viral di sosial media.
Aksi itu terekam CCTV di outlet Martabak Legit Group, Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Selasa 8 Maret 2022.
Berdasarkan informasi, dua pemuda yang dalam keadaan mabuk tiba-tiba datang ke toko dan memaksa minta uang Rp50 ribu kepada pegawai.
Namun pegawai toko tidak memberinya dengan alasan baru buka. Dikhawatirkan juga jika diberi uang, aksi pemalakan itu akan dilakukan lagi.
Tidak hanya outlet martabak, ternyata kedua pemuda itu memalak sejumlah toko yang ada di kawasan tersebut. Para pemilik toko pun resah dengan aksi premanisme itu.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGFestival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews