Connect With Us

Viral Pemuda Mabuk Palak Pedagang di Karang Tengah Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 13 Maret 2022 | 10:45

Dua pemuda mabuk yang memalak para pedagang di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Video aksi dua pemuda mabuk yang memalak para pedagang di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, viral di sosial media.

Aksi itu terekam CCTV di outlet Martabak Legit Group, Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Selasa 8 Maret 2022.

Berdasarkan informasi, dua pemuda yang dalam keadaan mabuk tiba-tiba datang ke toko dan memaksa minta uang Rp50 ribu kepada pegawai.

Namun pegawai toko tidak memberinya dengan alasan baru buka. Dikhawatirkan juga jika diberi uang, aksi pemalakan itu akan dilakukan lagi.

Tidak hanya outlet martabak, ternyata kedua pemuda itu memalak sejumlah toko yang ada di kawasan tersebut. Para pemilik toko pun resah dengan aksi premanisme itu.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill