Connect With Us

Bocah 12 Tahun Jadi Komplotan Pemalak Pakai Celurit di Tangerang

Tim TangerangNews.com | Jumat, 3 Desember 2021 | 22:38

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. (@TangerangNews / Humas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Seorang bocah yang masih berusia12 tahun masuk dalam komplotan pemalak remaja yang menggunakan celurit dalam setiap aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Bocah tersebut bersama dua rekannya yaitu MR, 16, dan IF, 19, sudah puluhan kali menjadi tukang palak. Ketiganya yang ditangkap jajaran Polresta Tangerang pada Selasa, 30 November lalu, kerap beraksi di Jalan Raya Sukadiri dan menyasar muda-mudi yang sedang nongkrong.

"Para pelaku menghampiri korban dan meminta uang untuk membeli minuman keras sambil mengancam dengan senjata tajam," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Tangerang, Kamis 3 Desember 2021, dikutip dari Detik.

Wahyu menjelaskan, aksi kejahatan mereka terungkap setelah ada korban yang mengalami pembacokan melapor ke polisi yaitu Y, 16, dan R, 16.  

Korban sempat dicelurit di bagian punggung karena melawan pelaku. Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon seluler milik korban.

"Setelah mendapatkan barang milik korban pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor," katanya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah lebih dari 45 kali melakukan pencurian dengan kekerasan. Barang yang dirampas mulai dari ponsel hingga sepeda motor.

Pelaku MR dan IF kini ditahan polisi, sedangkan satu pelaku lainnya yang masih berumur berusia 12 tahun mendapatkan pembinaan.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang dan Tangsel Dorong Tol Serbaraja Segara Dilanjutkan

Pemkot Tangerang dan Tangsel Dorong Tol Serbaraja Segara Dilanjutkan

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:18

Pemerintah Kota Tangerang mendukung keinginan Pemerintah Pusat agar segera melanjutkan pembangunan Tol Serpong – Balaraja (Serbaraja).

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

TEKNO
Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:59

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025 menunjukkan terdapat 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana 1.106 di antaranya berasal dari fintech lending.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill