Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Aksi pemalakan preman kepada seorang pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Larangan, Kota Tangerang, berujung permintaan maaf.
Pelaku atas nama Mihdad Fadholi, 29, sepakat berdamai dengan pedagang siomay, Deden Maulana, 35, dengan surat pernyataan di atas materai, tertanggal Sabtu 25 September 2021.
Dalam isi surat tersebut, pelaku sebagai pihak ke satu membuat surat perdamaian secara kekeluargaan terkait dengan kesalahpahaman terhadap korban yang terjadi pada Rabu 22 September 2021.
"Atas kejadian ini kami kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke ranah hukum," jelas isi surat tersebut.

Baca Juga :
Selain itu pelaku juga membuat video dengan meminta maaf langsung kepada korban. Setelah itu korban pun memaafkannya.
Kesepakatan damai itu muncul setelah video pelaku memalak korban viral di sosial media pada Jumat 24 September.
Pelaku dengan semena-mena melakukan pemalakan dengan alasan untuk sumbangan anak yatim-piatu.
Selain memaksa meminta uang, pelaku dalam video itu bahkan juga menampar wajah korban dengan disertai menggebrak gerobak siomay-nya.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.
Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews