Connect With Us

Rugi Rp375 Juta, Warga Tigaraksa Tangerang Laporkan Penggelapan Dana Haji

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 14 November 2022 | 20:57

Ilustrasi penggelapan uang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Juhanda, warga Puri Bidara Village, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mendapatkan pengalaman pahit.

Ia memiliki niat baik, karena ingin memberangkatkan kedua orang tuanya dan ibu mertuanya untuk menunaikan ibadah haji, tetapi malah diduga menjadi korban penipuan atau penggelapan.

Awalnya, dia mengaku mendaftarkan perjalanan haji untuk kedua orang tuanya dan ibu mertuanya pada tahun 2020, dengan menyetor uang ratusan juta rupiah kepada pria berinisial AT.

Ia mendaftarkan tiga orang dalam keluarganya tersebut untuk bisa menjalani ibadah haji pada tahun 2021. Namun, perjalanan haji tersebut harus tertunda, karena pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, dia juga mengaku masih tidak dapat melakukan perjalanan haji, sehingga pihaknya merasa tertipu.

"Total biaya haji Furoda untuk tiga orang anggota keluarga saya yang sudah disetorkan senilai Rp675 juta, tetapi sudah dibayarkan Rp300 juta. Jadi, total kerugian Rp375 juta," ungkap Juhanda kepada wartawan, Senin, 14 November 2022.

BACA JUGA: Hakim PN Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Ia menyebut pendaftaran haji yang diurus oleh AT dinilai tidak jelas. Bahkan, bukti pendaftarannya pun tidak diberikan. 

Ia menduga hal ini sengaja dilakukan AT untuk melakukan penipuan dan penggelapan dana haji.

"Bahkan perusahaan travel setelah saya cek tidak terdaftar di Kementerian Agama," ungkapnya.

Atas dugaan penipuan dan penggelapan dana haji tersebut, pihaknya membawa kasus ini ke kepolisian.

Pihaknya juga telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/966/XI/2022/SPKT.SAT/Reskrim/Polresta Tangerang Polda Banten pada 7 November 2022 dengan perkara Penipuan dan atau Penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill