Ratusan Personel Polres Tangsel Dites Urine
Senin, 23 Februari 2026 | 15:48
Ratusan personel Polres Tangerang Selatan (Tangel) pemeriksaan urine usai apel bersama di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan, Senin 23 Ferbuari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian bermotor (ranmor). Sebanyak delapan tersangka serta 13 unit sepeda motor pun diamankan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, delapan pelaku ranmor ini sebagai pemetik dan penadah.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka bernisial R, J, H, R sebagai pelaku. Untuk penadah DM, A, D, W sebagai penadah. Dan ada DPO pencurian A dan M, DPO penadah A dan B," ungkap Zamrul saat jumpa pers, Senin, 28 November 2022.
Dalam melancarkan aksinya, kata dia, pelaku merusak tempat kunci kontak motor dengan kunci letter T. Setelah digasak, pelaku menjualnya kepada penadah.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Beraksi di 100 Lokasi Tangerang, Polisi Imbau Warga Kunci Ganda Motor saat Parkir
"Untuk dua tersangka yaitu J dan H ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka pernah ditangkap oleh satuan Ranmor kami," katanya.
Adapun kedelapan tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, seperti di wilayah Cikupa, Tigaraksa, dan Jayanti.
Selain 13 unit kendaraan bermotor, polisi juga menyita satu lembar STNK, satu BPKB, satu kunci letter T, satu kunci letter L, dan enam anak mata kunci letter T.
Atas perbuatannya, para pelaku ranmor ini disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan untuk tersangka penadah disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
TODAY TAGRatusan personel Polres Tangerang Selatan (Tangel) pemeriksaan urine usai apel bersama di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan, Senin 23 Ferbuari 2026.
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
Nasib malang menimpa Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews